Majelis Hakim Kembali Tunda Sidang Kasus Pembunuhan

Posted by : limitnew 16 Januari 2019 Tags : Majelis Hakim , PN Jakarta Utara
limitnews.net
Terdakwa Alex dan Sunarto. Foto Tomson

JAKARTA – Ketua Majelis Hakim Dodong Iman Rusdani, SH, MH kembali menunda persidangan untuk yang kedua kalinya kasus pembunuhan Hendi Sibolga alias Acuan atas nama terdakwa Handoko alias Alex dan Ahmad Sunandar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Jl. Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (16/1/2019).

Hakim Dodong menunda persidangan karena kuasa hukum terdakwa tidak hadir. Apa alasan kuasa hukum terdakwa tidak hadir dipersidangan, tidak ada penjelasan lebih lanjut.

Tetapi Ketua Majelis Majelis Hakim Dodong berjanji, jika pada persidangan selanjutnya kuasa hukum terdakwa tidak hadir maka pemeriksaan persidangan akan dilanjutkan. Atas penundaan sidang itu, adik kandung korban Juniar Indra, melontarkan  rasa kecewanya.

“Ini penundaan sidang yang kedua secara berturut-turut. Sebagai korban kita sungguh menyesalkan. Kita beharap tidak ada lagi penundaan sidang untuk jadwal sidang selanjutnya. Sudah cukuplah ini, capek kita. Kami sudah jauh-jauh datang, sampai berjam-jam menunggu sidang tapi kembali ditunda,” tutur Juniar kepada wartawan setelah persidangan.

Juniar menjelaskan kalau penundaan sidang pada pecan lalu,  karena saksi-saksi yang dipanggil tidak bisa hadir. Diantaranya, yaitu ketua RT di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan saksi ahli balistik.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nugraha, SH, MH dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengatakan bahwa dirinya telah yakin benar dapat membuktikan bahwa kejadian pembunuhan itu adalah pembunuhan berencana.

“Setelah mendengarkan saksi-saksi yang terdahulu kita sebagai penunut sudah yakin benar kalau peristiwa pembunuhan itu adalah pembunuhan berencana. Sebab saksi sudah menjelaskan bahwa terdakwa Alex pendananya da nada dua eksekutor. Hanya saja, kita mau membuktikan sejauh mana peran masing-masing, sehingga kita tidak salah menjatuhkan tuntutan. Artinya, sesuai dengan perbuatannyalah yang harus dipertangungjawabkan,” ujarnya menjawab pertanyaan wartawan.

Hanya saja Nugraha belum mengungkapkan berapa rentut yang akan diajukan kelak.

“Tunggulah bang! Inikan baru proses pemeriksaan saksi-saksi, belum lagi pemeriksaan terdakwa, masak langsung bicara rentut? Percayalah, kita akan meberikan yang terbaik dalam penegakan hukum ini. Apalagi ini kan masalah nyawa. Sesuai dengan ancaman hukumannya, ya, maksimal mati? Tapi nantilah, sabar, dokan semua dapat berjalan lancer,” ucapnya denga diplomatis.

Dari pantauan awak media, kedua terdakwa Handoko alias Alex dan Ahmad Sunandar terlihat sangat enjoy. Wajahnya terlihat cerah sepertinya tidak terbebani dengan ancaman hukuman mati yang menantinya. Karena apabila terbukti bahwa perbuatanya adalah pembunuhan berencana maka ancaman hukuman pidana mati tak dapat dihindari.

Pada persidangan sebelumnya sudah memeriksa tiga saksi fakta yakni  masing-masing: Suwondo (Anggota TNI), Purwanto (Sopir) dan  Ahmad Sunarya (Sopir).

Saksi Suwondo (anggota TNI yang saat ini diproses diperadilan militer) dihadapan persidngan mengaku untuk menyingkirkan korban Herdi Sibolga alias Acuan akan dibayar Rp 300 juta. Untuknya Rp 100 juta, yang ditambah mobil dan rumah.

Suwondo mengakui bahwa yang mebayarnya adalah  Alex. Korban disingkirkan karena persaingan usaha. Dan selaku eksekutor adalah Ahmad Sunandar. Keterangan saksi Suwondo itu dikuatkan pula lagi dengan keterangan saksi Ahmad yang mengantarkan kedua terdakwa ke TKP dimana korban dieksekusi.

Kemudian saksi Purwanto juga menguatkan keterangan kedua saksi yang mana saksi Purwanto mengetahui adanya senajata api disembunyikan motor N-Max.

JPU Nugraha mendakwa kedua terdakwa Handoko alias Alex dan Ahmad Sunandar dengan Pasal 338, jo. Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati. (Tom)

RELATED POSTS
FOLLOW US