

05/06/2023 14:18:28
BEKASI – Pimpinan Dewan terdiri dari Ketua DPRD Kota Bekasi Saifuddaulah, Wakil Ketua (Waka) 1 Anim Imamuddin, Waka 2 Edi, Waka 3 Tahapan Bambang Sutopo memimpin rapat Paripurna di Gedung DPRD Jalan Chairil Anwar No. 112, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Kamis (5/5/2023).
Rapat Paripurna yang juga dihadiri Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, Pimpinan DPRD Kota Bekasi menetapkan 20 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang menjadi prioritas pembentukan Perda tahun 2023.
BACA JUGA: Ketua DPRD Kota Bekasi: TMMD Wujud Sinergitas TNI AD dengan Pemda
Rapat Paripurna juga menetapkan pembentukan Pansus 41 membahas Raperda Pengelolaan Satu Data Daerah dan Raperda Pengarusutamaan Gender, serta Pansus 42 membahas Raperda Perubahan Kelima Perda Kota Bekasi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bekasi dan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah.
Sebelumnya, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Nicodemus Godjang pada rapat Paripurna menyampaikan, bahwa Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemprda) Kota Bekasi Tahun 2023 menjadi berjumlah 20 Raperda, yang terdiri dari 7 Raperda usulan Pemerintah Kota Bekasi, dan 13 Raperda usulan DPRD Kota Bekasi yang selanjutnya disusun dengan skala prioritas.
BACA JUGA: Hari Kebebasan Pers Sedunia, Anim Imamuddin: Kebebasan Pers Harus Diimbangi Pencegahan Hoaks
Ketua Bapemperda Nicodemus Godjang menjelaskan, bahwa dalam usulan tambahan Propemperda Tahun 2023, Pemerintah Kota Bekasi mengusulkan 2 Raperda tambahan yaitu 1 penarikan Raperda dan 1 Raperda Inisiatif DPRD untuk dimasukkan ke dalam Perubahan Propemperda Tahun 2023.
“Yaitu: 1) Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. 2) Pencabutan Perda Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 2020 tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru Dalam Penanganan Wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), 3) Raperda Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, 4) Penarikan Raperda Rencana Pembangunan Industri Kota Bekasi 2023-2043, 5) Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, 6) Raperda tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan,” kata Nico panggilan Nicodemus Godjang saat rapat Paripurna. (Adv)
