
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Bekasi, Hanan Tarya saat membacakan surat keputusan pemberhentian Rahmat Effendi sebagai Wali Kota Bekasi pada rapat Paripurna DPRD, Kamis (3/8/2023). Limitnews/Istimewa
08/03/2023 17:28:05
BEKASI – Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Bekasi, Hanan Tarya membacakan surat keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang isinya secara resmi memberhentikan Rahmat Effendi sebagai Wali Kota Bekasi berdasarkan keputusan Mahkamah Agung RI Nomor 1899A / PID.SUS / 2023 tanggal 24 Mei 2023.
Pembacaan pemberhentian Rahmat Effendi sebagai Wali Kota Bekasi dibacakan Hanan saat Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi, Kamis (3/8/2023).
Adapun Surat Mendagri bernomor 100.2.7-3111 Tahun 2023 tentang Pengesahan Pemberhentian Wali Kota Bekasi dan Penunjukan Pelaksana Tugas Wali Kota Bekasi.
“Pertama mengesahkan pemberhentian dengan tidak hormat saudara Rahmat Effendi dari jabatannya sebagai Wali Kota Bekasi tahun 2018-2023. Karena terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata Hanan Tarya saat membacakan surat keputusan Mendagri.
BACA JUGA: DPRD Kota Bekasi Jadwalkan Awal Agustus 2023 Bahas Calon Pj Wali Kota Bekasi
Lanjut Hanan, surat keputusan Mendagri menunjuk Tri Adhianto Wakil Wali Kota Bekasi masa jabatan 2018-2023 untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Wali Kota hingga dilantik menjadi Wali Kota Bekasi sisa masa jabatan 2018-2023.
“Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Dan berlaku surut sejak tanggal 24 Mei 2023. Dengan ketentuan apabila kemudian hari ada kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagai mana semestinya. Ditandatangani di Jakarta 31 Juli 2023 Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian,” tutup Hanan Tarya mengakhiri surat keputusan Mendagri. (Adv)