Waka 1 DPRD Kota Bekasi Anim Imamuddin Dukung Pemkot Larang ASN Pakai Mobil Dinas Kepentingan Mudik Lebaran







Wakil Ketua 1 DPRD Kota Bekasi, Anim Imanuddin,SE,MM. Limitnews/Istimewa

04/19/2023 11:40:20

BEKASI – Wakil Ketua (Waka) 1 DPRD Kota Bekasi, Anim Imamuddin, SE, MM mendukung kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melarang aparatur sipil negara (ASN) memakai atau menggunakan mobil dinas untuk kepentingan mudik Hari Raya Idul Fitri, berlibur, ataupun kepentingan lain diluar kepentingan dinas.

”Ia saya sangat setuju baiknya mobil dinas hanya digunakan untuk mendukung fasilitas pekerjaan saja. Mobil dinas itu kan untuk keperluan dan kegiatan kedinasan. Jika digunakan untuk mudik lebaran tentu tidak dibenarkan. Karena itu bukan perjalanan kedinasan melainkan pribadi," kata Anim Imamuddin, Rabu (19/4/2023).

BACA JUGA: Wakil Ketua DPRD Kota Bekasi Tegaskan Plt Tri Adhianto dan PDIP Dukung Pesantren

Pemkot Bekasi telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 024/1976/BPKAD.Aset tentang larangan penggunaan kendaraan dinas operasional pada saat cuti bersama Hari Raya idul Fitri 1444 H/2023 M.

“Surat Edaran tersebut sudah tegas melarang, jika ada pejabat maupun ASN yang nekat menggunakan mobil pribadi untuk kepentingan mudik, Pemkot juga harus tegas memberikan sanksi,” ujar Politisi PDI Perjuangan tersebut.

Sebelumnya, Pj Sekda yang juga Plh Wali Kota Bekasi, Junaedi melalui Surat Edarannya melarang ASN menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik lebaran.

"Tidak menggunakan kendaraan dinas operasional untuk kepentingan mudik lebaran, berlibur, ataupun kepentingan lain diluar kepentingan dinas pada saat cuti bersama Hari Raya Idul Fitri," kata Junaedi, Senin (17/4/2024).

BACA JUGA: Upah Pantarlih Diduga Dipotong, PMII Laporkan Oknum PPS ke Polres Metro Bekasi Kota

Dijelaskan juga, para ASN Pemkot Bekasi diimbau agar kendaraan dinas operasional selama cuti bersama Hari Raya Idul Fitri dipegang dan diamankan oleh pemegang kendaraan masing-masing. Serta dilarang memindahtangankan kendaraan dinas operasional kepada orang lain.

"Kendaraan dinas operasional yang hilang atau mengalami kerusakan pada masa cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 menjadi tanggung jawab pemegang kendaraan yang bersangkutan," kata Junaedi. (Adv)  

Category: AdvertorialTags:
author
No Response

Comments are closed.