4 Tahun Berkas Belum Dilimpahkan, MSPI Pertanyakan Laporan Ahmad Qurtubi ke Polres Bekasi







Dirhubag MSPI Thomson Gultom saat setelah mengkonfirmasi dan menyerahkan Surat Konfirmasi MSPI ke Kapolres Metro Bekasi, Senin (13/11/2023). Limitnews/Demson 

11/14/2023 06:30:21

BEKASI - Monitoring Saber Pungli Indonesia (MSPI) mempertanyakan penyidik Unit III/Jatanras Satreskrimum Polres Metro Bekasi Kabupaten yang belum menuntaskan laporan polisi Nomor: LP / 5752 / X / 2018 / PMJ / RES / Dit Krimum, tanggal 23 Oktober 2018, atas nama korban Ahmad Qurtubi Bin Sahid, Surat pelimpahan laporan polisi Nomor: B / 17552 / X / RES.7.4 / 2018 / Ditreskrimum, tanggal 29 Oktober 2023, ke Polres Metro Bekasi Kabupaten, Senin (13/11/2023).

“Penyidik itu tidak penting sekali mempertanyakan surat kuasa dari korban ke Kita (MSPI). MSPI selaku lembaga swadaya masyarakat yang tugas pokok dan fungsinya sebagai sosial control memiliki hak bertanya yang dilindungi undang-undang. Bukti-bukti sudah lengkap! Yang kita pertanyakan adalah mandeknya laporan polisi yang ditangani, apa kendalanya?,” kata Direktur Hubungan Antar Kelembagaan (Dirhubag) MSPI, Thomson Gultom kepada wartawan usai mempertanyakan dan menyerahkan surat konfirmasi ke Kapolres Metro Bekasi, di Mapolres Bekasi, Senin (13/11/2023).

BACA JUGA: KPK Tetapkan Dua Tersangka Kasus Proyek Toilet Rp 96 Miliar di Bekasi

Hal itu disampikannya karena Aipda Suyono selaku penyidik mempertanyakan surat kuasa sebagai dasar bertanya terhadap penanganan perkara laporan Ahmad Qurtubi, Ma, Yang Melaporkan, 1. H. Rofiun Bin H. Mahmud, 2. Tasu’ah, 3. Rifai dan, 4. Dzulfikri.

“Sudah berjalan 4 tahun penanganan perkara belum juga ada pelimpahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut. Ini yang kita pertanyakan! Kredibilitas dan transparansi penyidik patut kita dipertanyakan,” ucap Thomson.

Lebih jauh Thomson mengungkapkan bahwa empat orang yang dilaporkan Ahmad Qurtubi itu adalah bapak mertua dan adik iparnya. H Rofiun Bin Mahmud adalah bapak mertua dari korban Ahmad Qurtubi. Sementara 1. Tasu’ah, 2. RifaiI dan, 3. Dzulfikri, adalah adik ipar Ahmad Qurtubi atau adik dari Istrinya Alm Hj. Lailatus Surayyah.

“Tasu’ah, Rifai Dan, Dzulfikri adalah anak kandung H. Rufiun Bin Mahmud. Ke-empat orang (Bapak dan anak) inilah yang telah mencuri semua dokumen milik Ahmad Qurtubi yang disimpan istrinya (Alm Hj. Lailatus Surayyah) dalam satu lemari khusus. Isi dokumen itu berupa Ijazah Ahmad Qurtubi, Akte kelahiran, sertifikat tanah dan gedung, surat-surat Yayasan. Setelah Hj. Lailatus Surayyah meninggal dunia tanpa sepengetahuan Ahmad Qurtubi lemari berisi dokumen itu dicuri dari tempatnya dan tidak diketahui keberadaannya,” ungkap Thomson.

Setelah sekian lama dilakukan pendekatan secara kekeluargaan tidak berhasil, tambah Thomson baru kemudian dilalukanlah proses hukum.

“Motifasi terlapor mencuri dokumen adalah untuk menguasai harta Ahmad Qurtubi secara illegal. Yang lebih miris lagi, dalam upaya untuk menguasai harta Ahmad Qurtubi itu, H. Rofiun dan ketiga anak-anaknya membuat skenario, bagaimana supaya ketiga anak-anak kandung Ahmad Qurtubi membenci Ahmad Qurtubi dengan membuat cerita bahwa seolah-olah kematian ibu mereka (Alm. Hj. Lailatus Surayyah) meninggal karena dibunuh oleh ayah mereka (Ahmad Qurtubi). Inilah fitnah yang sangat kejam. Seharusnya H. Rofiun memberikan nasehat-nasehat yang baik untuk kebahagian Cucunya, bukannya malah menciptakan cerita horror yang membuat hidupnya trauma terhadap ayah kandungnya,” tegas Thomson.

Untuk itu Thomson berharap Kanit III (Jatanras) Reskrimum Polres Metro Bekasi AKP. AKP I Gede Bagus Ariska Sudana, S.I.K, dan Aipda Suyono bekerja secara professional, akuntabel dan transparan dalam menangani kasus Laporan Ahmad Qurtubi dengan terlapor H. RUFIUN dan anak-anknya.

“UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dengan ketentuan umum; Pasal (1), Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang- undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. a. Pasal 2, Undang-undang tentang pelayanan public dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dan penyelenggara dalam pelayanan public,” ungkap Thomson.

BACA JUGA: MSPI Minta Unit II Subdit Umum Polda Metro Jaya Transparan Proses Hukum Tersangka Budi

Lebih jauh Dirhubag MSPI, Thomson Gultom menyampaikan bahwa UU-RI No.28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bebas dan Besih dari KKN; Pasal 3, Asas-asas Umum penyelenggaraan negara meliputi:

1.Asas Kepastian Hukum

2.Asas Tertib Penyelenggaraan Negara

3.Asas Kepentingan Umum

4.Asas Keterbukaan

5.Asas Proporsionalitas

6.Asas Profesionalitas, dan

7.Asas Akuntabilitas.

Bahwa Ahmad Qurtubi, MA., dengan Alm. Hj. Lailatus Surayyah adalah sepasang suami istri memiliki 3 (tiga) orang anak dengan identitas 1. FAM, lahir 2008, 2. RBQ lahir 2013, dan PSQ lahir 2015.

Bahwa selama dalam usia Pernikahan, Prof. Ahmad Qurtubi MA dengan almarhumah Hj. Lailatus  Surayyah telah memiliki harta bersama berbentuk tanah dan bangunan dan yayasan pendidikan. Itulah semua yang dikuasai para terlapor. Dan yang memprihatinkan lagi bahwa Ahmad Qurtubi di usir dari rumahnya sendiri oleh para terlapor.

 

 

Penulis: Demson/Herlyna

Category: BekasiTags:
author
No Response

Comments are closed.