Abdul Muin: Harus Dibedakan Retribusi Parkir dan Pajak Parkir







Sekretaris Komisi III DPRD Kota Bekasi, Abdul Muin Hafidz. Limitnews.net/Olo Siahaan

05/11/2022 17:59:20

BEKASI - Alih-alih menunjukan taring sebagai wakil rakyat, Komisi III DPRD Kota Bekasi malah dinilai mempermalukan diri dihadapan pengelola parkir di lingkungan Summarecon Mall Bekasi. Sekretaris Komisi III DPRD Kota Bekasi, Abdul Muin Hafidz menegaskan, harus dibedakan antara retribusi parkir dengan pajak parkir.

Kejadian bermula saat Komisi III yang dikomandoi Murfati Lidianto selaku ketua hendak melakukan uji petik retribusi parkir pada akhir April lalu. Namun sasaran yang dituju adalah Pengelola Parkir Ruko Simpansa Summarecon Bekasi yang notabene adalah wajib pajak, bukan retribusi.

"Perlu dijelaskan, kita jangan datang dan salah kamar. Karena judul surat adalah retribusi parkir. Untuk diketahui retribusi parkir dan pajak parkir itu beda," ucap Abdul Muin Hafidz, Rabu (11/5/2022).

BERITA TERKAIT: Arief Rahman Hakim Tak Sabar Tunggu Sikap Anarkis Pengusaha Summarecon Bekasi

BERITA TERKAIT: Ketua Komisi III Murfati Lidianto Sesalkan Sikap Aroga Pengusaha Summarecon Bekasi

Dia mengatakan, ada kekeliruan oleh Ketua Komisi mengenai perbedaan pajak parkir dengan retribusi parkir. Sehingga sidak di Summarecon waktu itu tidak tepat.

"Komisi III memang mendapat penugasan dari hasil LKPJ Wali Kota untuk melakukan uji petik, yang harus didatangi adalah sektor parkir yang minim PAD. Namun dalam sidak, yang dikunjungi adalah pengelola parkir dengan status penyumbang PAD terbesar se-Kota Bekasi. Bunyi nota dinas juga retribusi bukan wajib pajak, tentu ini keliru," tegas Abdul Muin di hadapan awak media.

BACA JUGA: Sekretariat DPRD Kota Bekasi Halal Bihahal Pasca Libur Lebaran

BACA JUGA: ‘Grebek Jalanan’, PSI Rawalumbu Pasarkan Produk UMKM Kota Bekasi

Mengenai muncul opini pengelola parkir arogan, Abdul Muin menjelaskan bahwa sempat terjadi insiden penolakan memberikan data yang diminta oleh rombongan Komisi III. Kata politisi PAN ini, penolakan tersebut wajar karena pengusaha sudah memberikan data kepada instansi terkait dan menyarankan agar Komisi III meminta data kepada Bapenda Kota Bekasi.

"Menurut saya menolak memberikan data itu bukan arogan. Jika persoalan intonasi bicara yang dipermasalahkan, itu kan khasanah budaya Indonesia yang kaya akan bahasa dan karakter wilayah. Orang Sumatera kan memang logatnya keras, jadi bukan arogan," katanya seraya mengimbau agar mengapresiasi pengusaha yang kooperatif dan memberikan kontribusi besar bagi daerah.

"Secara psikologi, ini tentunya menimbulkan kekecewaan bagi pengusaha yang kooperatif dan taat pajak. Seharusnya kita memberi apresiasi karena banyak oknum yang melanggar pajak. Jangan sampai menimbulkan opini negatif, karena pengelola parkir adalah salah satu ketua partai dan penyetor pajak terbaik dengan dibuktikan piagam prestasi," pungkasnya.

 

Penulis: Olo Siahaan

Category: Bekasi
author
No Response

Comments are closed.