
Ahmad Syahbana. Limitnews.net/Olo Siahaan
12/27/2021 17:48:23
BEKASI – Ahmad Syahbana menegaskan akan menempuh somasi dan jalur hukum terhadap beberapa media online di Kota Bekasi terkait pemberitaan yang sangat merugikan nama baiknya serta fitnah ditujukan kepada dirinya. Tak puas dengan pemberitaan, oknum-oknum tersebut juga mengolok-olok pribadi Ahmad Syahbana di Whatsapp Group (WaG).
Hal itu ditegaskan Ahmad Syahbana terkait beredarnya pemberitaan dibeberapa media online Kota Bekasi terkait pemberitaan ketua Angkatan Muda Ka'bah (AMK) Kota Bekasi Ahmad Syahbana yang diduga menerima komisi dari kegiatan media gathering DPRD Kota Bekasi bersama insan pers lalu.
Seperti dilansir dari beberapa media online, ditemukan sebuah kwitansi pemberian uang dengan total Rp 23 juta kepada Ahmad Syahbana yang tercatat sebagai Ketua DPC AMK (Angkatan Muda Kabah).
Adapun rinciannya, pertama Rp 10 Juta pada 15 Oktober 2021, selanjutnya Rp 1 juta pada 25 Oktober 2021 dan pada 28 Oktober 2021 senilai Rp 12 juta, jumlah total Rp 23 juta.
BACA JUGA: Terima Audiensi Ahmad Syabana Dkk, Rahmat Effendi Dukung Pokja Wartawan DPRD Kota Bekasi
Dalam keterangannya, Ahmad Syahbana (AS) mengaku pemberitaan tersebut sangat merugikan dirinya dan penuh fitnah yang sengaja ditujukan ke dirinya.
"Berita yang kemarin rame dibeberapa media online merupakan berita fitnah yang tidak memiliki dasar yang jelas," tegas Syahbana, Senin (27/12/2021).
Ahmad Syahbana menjelaskan bahwa dalam rincian sejumlah uang di kwitansi tersebut merupakan uang pinjaman dirinya kepada temannya berinisial R dan terjadi jauh sebelum acara media gathering DPRD Kota Bekasi dan itu juga sudah dilunasi pada November lalu.
"Kwitansi itu tidak ada kaitannya dengan uang komisi atau fee acara gathering media dan disitu juga tidak ada tulisannya bahwa itu uang komisi dari acara gathering, dan ada buktinya kalau saya sudah melunasi uang pinjaman saya," jelas Syahbana.
Untuk itu, Ia akan menempuh jalur somasi dan jalur hukum kepada beberapa media online yang merugikan nama baik dan fitnah karena memberitakan tanpa ada bukti dan konfirmasi sebelumnya kepada dirinya.
"Dan pada saat berita itu naik, tidak ada wartawan yang mengkonfirmasi saya, dalam hal ini saya akan tempuh jalur hukum kepada media yang telah merugikan nama baik saya. Harus diselesaikan secara Undang-Undang Pers yang ada di Indonesia," tandas Ahmad Syahbana.
Penulis: Olo Siahaan