Alamak, Pegawai DPM PTSP Kota Bekasi Sebut Wartawan Tak Punya Dasar Tanya Plang IMB







Pembangunan ruko di Jalan di Jalan Boulevard Selatan, kawasan Summarecon Kota Bekasi tanpa plang IMB. Limitnews.net/Olo Siahaan

03/07/2022 10:57:39

BEKASI – Alamak, Irwan pegawai di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Bekasi mengatakan, wartawan gak ada dasar mempertanyakan plang Izin Membangun Bangunan (IMB). Pasalnya, pembangunan belasan ruko di Jalan Boulevard Selatan, kawasan Summarecon Kota Bekasi tanpa mendirikan plang IMB.

Padahal sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 04 Tahun 2017 dan Peraturan Wali Kota (Perwal) Bekasi Nomor 22 Tahun 2018 disebutkan bahwa pemilik bangunan wajib mendirikan, memasang plang IMB yang diterbitkan oleh instansi berwenang yakni DPM PTSP Kota Bekasi.

“Maaf bang  apakah bangunan ini sudah proses rekomendasi tata ruang. Maaf bang ...kalau begitu abang gada dasarnya nanyain plang,” kata Irwan saat dikonfirmasi melalui WhatsApp (WA), Jumat (4/3/2022).

BACA JUGA: Tanpa Papan IMB, Pembangunan Gedung Ini Diduga Langgar Perda dan Perwal Kota Bekasi

Sementara itu, Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Junaedi saat dikonfirmasi melalui WA, Jumat (4/3/2022) pagi hingga berita ini dipublikasikan, WA Junaedi centang satu.

 

Penulis: Olo Siahaan

Category: BekasiTags:
author
No Response

Comments are closed.