Andy Salim Dukung KPK Periksa Ade Puspitasari Dalam Kasus Pencucian Uang Tersangka Rahmat Effendi







Salah satu massa demo di depan gedung KPK memperlihatkan foto Ade Puspitasari. Limitnews.net/Olo Siahaan

04/13/2022 08:50:41

BEKASI – Tokoh masyarakat yang juga pengusaha Kota Bekasi, Drs. Andy Salim mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendalami adanya aliran dana terhadap tersangka mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (Pepen) terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Andy Salim mendesak KPK segera memanggil dan memeriksa Ade Puspitasari, anak Rahmat Effendi setelah sebelumnya 3 anak Rahmat Effendi sudah diperiksa KPK. Menurut Andy Salim, pemeriksaan Ade Puspitasari akan menjawab isu bahwa dia (AP) paling berperan dan mengatur menggantikan Pepen, itu sebabnya dia berani menuduh ketidak profesional KPK dalam menangkap bapaknya Pepen, malah menduga dan mengkaitkan seakan tindakan KPK ada unsur politisnya.

"Dikarenakan serangkaian penggalangan atau pengumpulan dana, pungutan yang diduga untuk keperluan besar Musda V dan penyelesaian masalah hukum dan kepemilikan gedung DPD Partai Golkar Kota Bekasi yang disinyalir oleh khalayak umum keluar uang besar yakni puluhan miliar demi mempertahankan ambisi kekuasaan melalui anaknya Ade Puspitasari sebagai Ketua DPD Golkar Kota Bekasi menggantikan dirinya (Rahmat Effendi). Untuk itu, kami mengimbau agar KPK turut juga segera memeriksa Ade Puspitasari," tegas Andy Salim, Selasa (12/4/2022) malam.

BERITA TERKAIT: Direktur Summarecon Mangkir, Tersangka Rahmat Effendi Diduga Suruh Anak Buah Tukar Uang Asing

BERITA TERKAIT: KPK Tetapkan Mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Tersangka Pencucian Uang

BACA JUGA: Tiga Anak Rahmat Effendi Diperiksa KPK Sebagai Saksi

Selain itu juga seperti sudah diketahui publik, sambung Andi Salim, KPK dalam penelusuran menemukan adanya aliran dana yang diterima melalui rekening anak-anaknya, bahkan yayasan dan berbagai kegiatan kamuflase, maka selayaknya KPK berani menetapkan tersangka kepada siapapun yang terlibat menerima, turut membantu atau menyembunyikan hasil kejahatan Pepen (sapaan akrab Rahmat Effendi) melalui orang orang terdekat, saudara, anak juga keluarga, bahkan istri yang menggunakan akte notaris untuk pengalihan atau surat kuasa Notaris.

"Sudah saatnya KPK berani menerapkan Pasal TPPU kepada semua koruptor dan berani memeriksa keterlibatan pihak-pihak lain yang turut membantu pelaku koruptor yang punya seribu akal untuk menyembunyikan harta-harta haramnya, melihat dari Indra Kenz tersangka investasi bodong yang juga melibatkan kekasihnya yang turut menerima aliran dana maka juga dinyatakan sebagai tersangka,” ungkap Andy Salim yang juga sebagai pembeli Gedung DPD Partai Golkar Kota Bekasi di Jalan Jenderal Ahmad Yani, No.18, Kelurahan Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

Tokoh masyarakat yang juga pengusaha Kota Bekasi, Drs. Andy Salim. Limitnews.net/Olo Siahaan

Andy Salim menambahkan, uang konsiyasi yang Pepen titip di Pengadilan Negeri Bekasi lebih kurang sekitar Rp 11,5 miliar bahkan diduga dari hasil korupsi, mudah-mudahan dalam waktu dekat semua yang terlibat termasuk anaknya dipanggil sebagai saksi dan ditetapkan sebagai TSK dalam kasus TPPU RE.

"Pembangkang itu lebih terhormat daripada penjilat. Seburuk-buruk seorang pembangkang masih punya prinsip, harga diri dan berani ambil tanggung resiko, sedangkan seorang penjilat dia hanya mencari tempat aman dibalik keteknya orang atau penguasa Zolim. Bila aparat hukum di Negeri ini tegas dan memiliki integritas yang tinggi, maka masyarakat dapat berharap banyak dalam penegakan hukum yang berani dan tegas, dan Negeri ini dapat bangkit dan maju seperti Negeri China yang reformasi 25 tahun lalu dan sekarang kita dapat melihat menjadi Negara termaju, berkembang pesat dan terkuat dalam semua aspek kehidupan," ucap Andy Salim.

BACA JUGA: PERMAHI: Periksa dan Tangkap Ade Puspitasari

BACA JUGA: Koran Tempo Dijadikan Baliho Mempertanyakan Kredibilitas Ade Puspitasari

BACA JUGA: Machrul Falak Nilai Pelantikan Ade Puspitasari Cacat Hukum

Lanjut Andy Salim, terkuak pula bahwa Pepen sudah terbukti berbohong ke publik, salah satunya di LKHN (Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara) milik Pepen laporannya harta dia hanya sekitar Rp 6-7 miliar, sedangkan uang dititipkan atau konsiyasi di Pengadilan Negeri Bekasi untuk penyelesaian pembayaran Gedung DPD Golkar Bekasi saja sudah sekitar Rp 12 miliar.

"Jadi jelas, Pepen itu bukan hanya berbohong atau membual tapi seorang pendusta besar," pungkas Andy Salim dengan nada tinggi.

Seperti diketahui, KPK menduga tersangka Rahmat Effendi membelanjakan, menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya atas nama orang lain, ada yang ke keluarga, ke yayasan, ke anak-anak atau istri bahkan orang lain yang semua diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi.

Penulis: Olo Siahaan

Category: Bekasi
author
No Response

Comments are closed.