
Aliansi Pemuda Muslim Bekasi (APMI) berdialog dengan perwakilan Kejari Kota Bekasi. Limitnews.net/Olo Siahaan
10/27/2021 16:27:57
BEKASI - Aliansi Pemuda Muslim Bekasi (APMI) geruduk Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi, Rabu (27/10/2021). APMI mendesak Kejari Kota Bekasi mengusut tuntas bobroknya pengelolaan Islamic Centre Kota Bekasi dibawah naungan Yayasan Nurul Islam serta adanya dugaan komersialisasi di Islamic Centre.
Selaku koordinator aksi, Muhammad Beni menyampaikan Yayasan Nurul Islam harus bertanggungjawab kepada masyarakat, karena yayasan tersebut diduga menyebabkan kerugian hingga miliaran rupiah.
"Sangat jelas Yayasan Nurul Islam selaku pengelola Islamic Centre Kota Bekasi harus bertanggungjawab kepada masyarakat. Bahkan kerugian negara yang disebabkan pihak yayasan ditaksir mencapai Rp 10 miliar. Sangat jelas ini merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bekasi," tegas Beni saat sedang orasi.

Massa APMI saat menggeruduk Kejari Kota Bekasi terkait persoalan Islamic Centre. Limitnews.net/Olo Siahaan
Lanjut Beni menjelaskan, bahwa Yayasan Nurul Islam wajib melakukan pembayaran pajak yang secara nyata memperoleh manfaat atas bumi dan atau menguasai serta memperoleh manfaat atas bangunan. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pajak Daerah dalam pasal 62 ayat (1), pasal 63 dan pasal 64.
"Kami menduga Yayasan Nurul Islam tidak melakukan pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) serta retribusi kepada Pemerintah Kota Bekasi. Sedangkan panitia pembangunan Islamic Centre KH Noer Ali dibentuk berdasarkan surat keputusan Bupati Kepala Daerah TK II Bekasi Nomor : 451.i/SK.394A/Kesra tertanggal 10 Juli 1990 tentang Pembentukan Panitia Pembangunan Gedung Islamic Center Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi," ungkap Beni.
BACA JUGA: Tim Tujuh Dibentuk, Pemkot Bekasi Dipastikan Ambil Alih Pengelolaan Islamic Centre
BACA JUGA: Terkait Pansus Islamic Centre, Ketua Dewan: Harus Disampaikan Secara Formal
Terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Yadi Cahyadi sebagai perwakilan Kejari Kota Bekasi menerima tuntutan yang disampaikan Aliansi Pemuda Muslim Bekasi (APMI) dan berjanji akan menyampaikan kepada pimpinan.
"Saya selaku perwakilan dari Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dalam hal ini menerima tuntutan tersebut dan selanjutnya akan dilaporkan kepada pimpinan untuk dipelajari," kata Yadi Singkat.
Penulis: Olo Siahaan