

04/07/2022 10:45:04
BEKASI – DPC Aliansi Rakyat Bekasi (ARB) Kota Bekasi mendatangi kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Kamis (6/4/2022) sore. Kedatangan Ketua DPC ARB Kota Bekasi, Rinto bersama Sekjen DPP ARB, Steven untuk melaporkan sekaligus memberi data dugaan tindak pidana korupsi di Pemerintah Kota (Pemko) Bekasi.
Ketua DPC ARB Kota Bekasi, Rinto mengungkapkan, pihaknya mendatangi Kejagung untuk memberikan bukti tindak pidana korupsi yang ada di Kota Bekasi, mereka enggan melaporkan kepada lembaga hukum di Kota Bekasi karena krisis kepercayaan.
“Kami ke sini untuk memberikan surat beserta dokumen hasil kajian dan data pendukung terkait tindak pidana korupsi di lingkup Pemerintah Kota Bekasi. Kami enggan untuk melaporkan hal ini kepada lembaga hukum yang ada di Kota Bekasi mengingat telah hilangnya kepercayaan kami,” tegas Rinto.
BACA JUGA: Pertanyakan DPO Gatot Sutejo, Massa ARB Juga Desak Kejari Tangkap Sekda Kota Bekasi
BACA JUGA: Terkait Penyitaan Aset, KPK Masih Terlusuri Aliran dan Penggunaan Uang Tersangka Rahmat Effendi
Surat dan dokumen ARB, sambung Rinto, diterima langsung oleh staff pada bagian Persuratan dan Kearsipan Biro Umum Kejagung RI dan akan segera disampaikan ke Jaksa Agung melalui Staff Jaksa Agung karena dalam surat tersebut tertuju kepada Jaksa Agung.
Ditempat yang sama, Sekjen DPP ARB, Steven mengungkapkan, bahwa pihaknya akan terus berkordinasi dengan Kejagung RI agar temuan dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkan pihaknya segera diusut tuntas.
“Ya, kita akan tetap berkoordinasi dengan pihak Kejagung pasca surat beserta dokumen pendukung yang sudah kita sampaikan agar dugaan tindak pidana korupsi pada tiga instansi di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi segera diusut tuntas sampai ke akarnya,” terang Steven.
Penulis: Olo Siahaan
