Bagian Umum Pemkab Bekasi Diduga Kelola Anggaran Ganda Mencapai Rp 67 Miliar Lebih







Ilustrasi. Limitnews.net/Istimewa

04/21/2022 09:14:35

BEKASI – Bagian Umum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi diduga gunakan anggaran ganda pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2020. Informasi yang diterima limitnews.net dari Inspektorat, Rabu (20/4/2022) sore menyebutkan kedua anggaran tersebut mencapai Rp 67 miliar lebih.

Adapun dugaan anggaran ganda tersebut yaitu Program Pelayanan Adminstrasi Perkantoran dengan pagu sebesar Rp 32.408.676.000, realisasi Rp 28.718.811.850. Lalu, Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur dengan pagu sebesar Rp 45.166.834.000, realisasi Rp 39.056.913.779.

“Dua anggaran APBD tahun anggaran 2020 di Bagian Umum itu lagi kita dalami. Apa saja yang telah dibelanjakan dan siapa saja yang menerima barang yang dibelanjakan oleh Bagian Umum masih terus kita dalami,” kata salah satu pegawai Inspektorat kepada limitnews.net.

BACA JUGA: MSPI Apresiasi Sidak DPR-RI ke Pelabuhan Muara Baru

BACA JUGA: Geruduk KPK, Mahasiswa Soroti Dirut PDAM Bhagasasi Empat Periode

Terpisah, LSM Monitoring Saber Pungli Indonesia (MSPI) saat dikonfirmasi limitnews.net terkait dugaan double anggaran di Bagian Umum Pemkab Bekasi menyarankan agar dilaporkan ke Polisi.

“Jika ada data yang lengkap mata anggaran itu tertera pada tahun anggaran 2020, ada baiknya dilaporkan saja ke Polda Metro Jaya, atau langsung saja ke Mabes Polri,” kata Direktur Antar Kelembagaan MSPI, Thom Gultom, Rabu (20/4/2022) malam melalui panggilan WahtsApp (WA).

BACA JUGA: Direktur MSPI Diperiksa Propam Mabes Polri Terkait Aduan Pelepasan Kapal SPOB Baruna

BACA JUGA: Itwasum Hentikan Aduan, MSPI akan Laporkan Ditpolairud ke Bareskrim Polri

Bahkan kata Thom Gultom, bahwa pada tahun 2020 itu masih masa Pandemi Covid-19 sehingga Presiden Indonesia Joko Widodo mengeluarkan Instruksi Presiden (INPRES) tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Merujuk Inpres Nomor 4 Tahun 2020, perlu diuji di ranah hukum dugaan anggaran tersebut,” tegasnya.

 

Penulis: Olo Siahaan

Category: Bekasi
author
No Response

Comments are closed.