Bapenda Kota Bekasi Bungkam Terkait Dugaan Korupsi Lahan Polder







Gedung Bapenda Kota Bekasi. Limitnews.net/Olo Siahaan

BEKASI – Dugaan korupsi anggaran pembebasan lahan polder di Kecamatan Rawalumbu dan Kranji, Bekasi Barat sampai saat ini masih menjadi perbincangan warga Kota Bekasi. Ada dugaan berbagai oknum baik di Eksekutif dan Legislatif terlibat korupsi lahan Polder belum tersentuh oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Informasi diterima limitnews.net, bahwa Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) lahan polder seharusnya Rp 2 juta per meter dinaikkan menjadi Rp 5 juta per meter. Rp 3 juta per meter diduga titip anggaran yang dikorupsi. Anen yang sudah dijadikan tersangka oleh KPK diduga berperan membagi-bagikan uang yang dikorupsi ke Eksekutif dan Legislatif dan pihak lainnya.

Adapun pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp 21,8 miliar, pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp 25,8 miliar, pembebasan lahan polder Air Kranji senilai Rp 21,8 miliar dan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp 15 miliar.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi Aan Suhanda hingga Selasa (15/2/2022) membungkam saat dikonfirmasi peran Bapenda dalam mementukan NJOP meski sudah dikonfirmasi resmi sejak Senin, 7 Februari 2022.

BACA JUGA: Selain Potongan Dana ASN, KPK Juga Dalami Patokan Uang Suap Promosi Jabatan di Pemkot Bekasi

BACA JUGA: Kantor Pelayanan Pajak: Penetapan Besarnya NJOP Dilakukan Oleh Kepala Daerah

BACA JUGA: Periksa Kepala Bapelitbangda, KPK Usut Anggaran Proyek Lahan Polder di Kota Bekasi

BACA JUGA: Wabah Koruptip di Kota Bekasi, KPK Diminta Berantas Bersih Pepen dan Kroninya

Sebelumnya, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bekasi Barat membantah terlibat menaikkan NJOP lahan polder di Kranji, Bekasi Barat. KPP Bekasi Barat melalui akun Twitternya twitter @pajakbekasibrt, Rabu (9/2/2022) sekitar pukul 10:30 WIB kepada limitnews.net mengatakan, bahwa penetapan NJOP dilakukan Kepala Daerah.

“Perlu kami tegaskan kembali bahwa penetapan besarnya NJOP dilakukan oleh Kepala Daerah, dan merupakan bagian dari pengelolaan *Pajak Daerah*. Dengan demikian Kepala KPPP tidak memiliki wewenang dalam penetapan NJOP,” demikian tulis akun Twitter @pajakbekasibrt.

Sebelumnya, KPK mengatakan mendalami penganggaran proyek dan ganti rugi lahan polder dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat.

Untuk mengusut lahan polder di Kecamatan Kranji dan Kecamatan Rawalumbu, KPK pada Rabu (9/2/2022), memeriksa Kepala Badan Perencanaan dan Penelitian Pengembangan Pembangunan Daerah (Bapelitbangda) Kota Bekasi Dinar Faisal Badar sebagai saksi.

"Saksi hadir dan dikonfirmasi terkait dengan penganggaran proyek dan ganti rugi lahan polder di Bekasi," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (10/2/2022).

Sebelumnya, pada Kamis (6/1/2022), KPK menetapkan total sembilan tersangka terkait kasus dugaan korupsi tersebut.

Sebagai penerima suap, yaitu Rahmat Effendi (RE), Sekretaris DPMPTSP M. Bunyamin (MB), Lurah Jati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).

Lalu, pemberi suap, yakni Direktur PT ME Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY), serta Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS). Sembilan tersangka tersebut telah ditahan KPK.

 

Penulis: Olo Siahaan/Herlyna

Category: BekasiTags:
author
No Response

Comments are closed.