Bapenda Kota Bekasi Sebut Tidak Naikkan NJOP dari Tahun 2019 Hingga 2022







Surat Bapenda Kota Bekasi menjawab surat konfirmasi limitnews.net. Limitnews.net/Istimewa

03/08/2022 09:57:32

BEKASI – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi mengatakan, terkait anggaran pengadaan pembebasan lahan polder di Kecamatan Bekasi Barat dan Kecamatan Rawalumbu bukan tugas pokok dan fungsi Bapenda. Hal itu disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bapenda Kota Bekasi, Nadih Arifin melalui suratnya diterima limitnews.net, Senin (7/3/2022).

Seperti diketahui, pengadaan polder Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut serta mendalami penganggaran proyek dan ganti rugi lahan polder dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat.

Informasi diterima limitnews.net menyebutkan, bahwa Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) lahan polder seharusnya Rp 2 juta per meter dinaikkan menjadi Rp 5 juta per meter. Rp 3 juta per meter diduga titip anggaran yang dikorupsi.

“Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi terkait anggaran pengadaan pembebasan lahan polder di Kecamatan Bekasi Barat dan Kecamatan Rawalumbu bukan merupakan tugas pokok dan fungsi Bapenda,” kata Plt Kepala Bapenda Kota Bekasi, Nadih Arifin.

BACA JUGA: Bapenda Kota Bekasi Bungkam Terkait Dugaan Korupsi Lahan Polder

BACA JUGA: Periksa Kepala Bapelitbangda, KPK Usut Anggaran Proyek Lahan Polder di Kota Bekasi

BACA JUGA: Kantor Pelayanan Pajak: Penetapan Besarnya NJOP Dilakukan Oleh Kepala Daerah

Bahkan, kata Nadih, Bapenda Kota Bekasi dari tahun 2019 hingga tahun 2022 tidak menaikkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

“Bapenda sejak tahun 2019 hingga tahun 2022 tidak menaikkan NJOP di Kecamatan Bekasi Barat dan Kecamatan Rawalumbu,” ujar Nadih.

 

Penulis: Olo Siahaan

Category: BekasiTags:
author
No Response

Comments are closed.