

09/21/2023 18:23:48
BEKASI – Baru saja dilantik, Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad dituntut oleh Mahasiswa untuk mengevaluasi SK KPAD Kota Bekasi 2023-2028. Pasalnya, Tim Pansel diduga tidak independen dan tidak patuh terhadap Perwal 28A Tahun 2018 tentang Administrasi Calon Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD).
Tuntutan tersebut disampaikan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (PK PMII UBHARA JAYA BEKASI) saat melakukan boikot Kantor KPAD Kota Bekasi, Kamis (21/9/2023).
Tidak hanya itu, Mahasiswa juga mendesak KPAD melakukan transparansi Dana Hibah 2021-2022 yang harus dipertanggungjawabkan dan terindikasi adanya dugaan bagi-bagi kue dalam prosesi Dana Hibah tersebut.
“Dana hibah ratusan juta yang masuk ke KPAD Kota Bekasi dan tidak ada transparansi dari internal KPAD untuk apa Dana Hibah tersebut digunakan, padahal dana hibah perlu dilaporkan dan dipertanggung jawabkan supaya kita tahu digunakan untuk apa dan tidak menjadi dugaan yang tidak baik kepada KPAD,” kata Koordinator lapangan, Septiar.
Massa juga mendesak Tim Pansel untuk bertanggung jawab atas kecacatan dalam administrasi dan menuntut Pj Wali Kota Bekasi untuk mengevaluasi SK KPAD 2023-2028.
“ini suatu bentuk kekecewaan kami terhadap KPAD yang seharusnya menjadi lembaga yang membentuk generasi yang lebih baik, namun di dalam pemilihannya dapat kecacatan dan dugaan lainnya,” ujar Septiar dalam orasinya.
Berdasarkan Undang-Undang No.17 Tahun 2003 tentang sistem pengelolaan keuangan negara yang mana disebutkan bahwa keuangan daerah harus dipertanggungjawabkan, transparansi, dan kredibilitas.
“Namun nyatanya sampai saat ini KPAD belum melaporkan, sedangkan keuangan negara harus dipertanggungjawabkan dan terindikasi adanya dugaan bagi-bagi kue dalam proses Dana Hibah tersebut,” tegas Septiar.
BACA JUGA: Seperti Tim Pemenangan Politik Tri Adhianto, Ricky Tambunan: Bubarkan TP3 Kota Bekasi!
Selain itu, berdasarkan Perwal 28A Tahun 2018 tentang administrasi calon Ketua KPAD yang mana disebutkan Sehat Jasmani dan Rohani, namun Ketua KPAD saat ini dikabarkan tidak memenuhi persyaratan tersebut.
“Maka dari itu patut diduga adanya indikasi Tim Pansel yang bertanggung jawab dalam menyeleksi administrasi calon Komisioner KPAD tersebut tidak transparan dan tidak independen dalam pelaksanaan tugasnya,” tandasnya.
Berikut Tuntutan PMII UBHARA JAYA:
-Tim Pansel untuk transparansi terkait prosesi pemilihan KPAD Kota Bekasi tahun 2023-2028.
-Mendesak DPPPA untuk mentransparansikan Dana Hibah 2021 -2022
-Menuntut Pj Wali Kota Bekasi untuk mengevaluasi SK KPAD 2023-2028, diduga Tim Pansel tidak independen dan tidak patuh terhadap Perwal 28a Tahun 2018.
Penulis: Olo
