BAS Bekasi Raya Pertanyakan Kasus Gratifikasi Sekda dan Mantan Ketua DPRD Kota Bekasi







Pengamat Kebijakan Publik dan Politik juga Sekretaris Brigade Anak Serdadu (BAS) Bekasi Raya, Agung Ragil. Limitnews/Oloa Siahaan

BEKASI - Pengamat Kebijakan Publik dan Politik, Agung Ragil yang juga Sekretaris Brigade Anak Serdadu (BAS) Bekasi Raya mempertanyakan kasus gratifikasi Sekda Kota Bekasi Reny Hendrawati dan mantan Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J Putro. Ragil menegaskan bahwa mantan Wali Kota Batu, Jawa Timur, Eddy Rumpoko divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara dalam pengembangan perkara gratifikasi.

Putusan tersebut, kata Ragil, dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya pada Kamis (19/5/2022) lalu. Terdakwa diputus bersalah melanggar Pasal 12B juncto pasal 12 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Namun sayang, adanya kasus gratifikasi yang dilakukan oleh mantan Ketua DPRD Kota Bekasi Fraksi PKS, Chairoman J Putro dan Dr. Hj. Reny Hendrawati, MM selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota Bekasi saat ini hening tanpa kabar kelanjutan? Apakah telah dianggap selesai kasus hukumnya? KPK, akankah kasus gratifikasi Sekda Reny dan Choiroman kembali dibuka?," papar Ragil seraya bertanya, Selasa (24/5/2022).

BERITA TERKAIT: Kembalikan Uang Setelah 3 Kali Diperiksa KPK, Integritas Reny Hendrawati Sebagai Sekda Kota Bekasi Dipertanyakan

BERITA TERKAIT: MSPI Kritisi KPK Belum Menjadikan Sekda Kota Bekasi Reny Hendrawati Sebagai Tersangka

Ragil berharap, KPK tidak masuk angin dan pilih kasih dalam menangani kasus gratifikasi Reny Hendrawati dan Chairoman J Putro. Sebab seperti diketahui bersama pasca Wali Kota Bekasi non aktif Rahmat Effendi terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama beberapa pejabat teras Pemkot Bekasi dan pihak Swasta, Reny Hendrawati dan Chairoman J Putro terindikasi melakukan gratifikasi. Dan saat berlangsungnya pemeriksaan mereka berdua mengembalikan Anggaran (Gratifikasi) kepada KPK. Namun, kelanjutan dari adanya gratifikasi yang dilakukan kedua Tokoh tersebut hingga kini belum ada kelanjutannya kasus tersebut.

"Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, dsb. Pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, berbunyi: Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Dalam Pasal 12 UU No. 20/2001 disebutkan Sanksi Hukumnya: Didenda dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," ujar Ragil.

Lalu, kata Ragil, Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima bayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri. Pasal 12B ayat (2) UU no. 31/1999 jo UU No. 20/2001 Sanksi Hukuman Pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

"Untuk itu, kami akan tetap terusan mengawal kasus Gratifikasi yang dilakukan oleh Sekda Kota Bekasi dan mantan Ketua DPRD Kota Bekasi. Kami juga akan siap melakukan aksi unjuk rasa jika masih juga tidak ada kelanjutan dari Pengembalian Uang yang dilakukan oleh Reny juga Choiruman," terang Ragil.

BACA JUGA: Pertanyakan DPO Gatot Sutejo, Massa ARB Juga Desak Kejari Tangkap Sekda Kota Bekasi

BACA JUGA: Pemuda LIRA Pertanyakan Perusahaan Pemenang Proyek Building Management DPRD Kota Bekasi

Jadi, sambung Ragil, walau telah mengembalikan uang yang mereka terima dari "seseorang" utusan Wali Kota non aktif Rahmat Effendi yang kasusnya sudah mulai di sidang, secara hukum seharusnya bisa dilanjutkan dan memang berdasarkan ketentuan Aturan Perundang-undangan.

"Hal tersebut dapat dilanjutkan terlebih apabila nanti dalam fakta persidangan terbukti keterlibatan mereka berdua ada keterkaitannya dengan kasus Wali Kota non aktif Rahmat Efendi maka seharusnya mereka selayaknya status hukum mereka berdua perlu ditingkatkan statusnya menjadi TSK, harapan masyarakat kepada Tim Penyidik KPK akan jeli melihat hal ini dan saya sebagai Sekretaris BAS Bekasi Raya sangat meyakini dan percaya akan kerja Tim Penyidik KPK untuk dapat segera mengambil sikap dan langkah apabila fakta dalam persidangan ada keterlibatan mereka berdua," tegasnya.

Seharusnya, kata Ragil, Chairoman J Puto yang jabatannya selaku Ketua DPRD sudah dilepas karena tersandung kasus tersebut serta Reny Hendrawati sebagai Sekda yang secara ex officio adalah sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah diduga terlibat dalam menggolkan atas disetujui anggaran Polder 202 Rawalumbu tolak ukurnya adalah ada pengembalian uang yang dilakukan mereka berdua saat penyidikan kasus gratifikasi Wali Kota non aktif dimana Polder 202 Rawalumbu adalah menjadi salah satu diantara kasus hukumnya Rahmat Efendi.

"Jadi, seharusnya kedua Pejabat tersebut tidak terlibat dalam kasus-kasus Hukum karena secara etika dan moral selayaknya menjadi tauladan bagi masyarakat dan bawahannya," pungkas Agung Ragil.

 

Penulis: Olo Siahaan

Category: Bekasi
author
No Response

Comments are closed.