Beda dengan Panwascam, Bawaslu Hanya Putuskan PSI Kota Bekasi Lakukan Pelanggaran Administrasi

Surat keputusan Bawaslu Kota Bekasi terhadap PSI Kota Bekasi. Limitnews/Istimewa

04/15/2023 14:12:27

BEKASI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi memutuskan bahwa DPD PSI Kota Bekasi hanya melakukan Pelanggaran Administrasi hingga melakukan Peringatan Tertulis ke partai PSI terkait kegiatan ‘Ngamen Bersama Bro Giring’.

Surat Bawaslu tertanggal 10 April 2023 yang ditandatangani Ketua Bawaslu Kota Bekasi Choirunnisa Marzoeki menganulir Rapat Pleno Panwascam Bekasi Timur yang memutuskan PSI Kota Bekasi melakukan dugaan tindak pidana Pemilu.

“Berdasarkan hasil penelusuran terhadap laporan hasil pengawasan yang dilakukan Panwascam Bekasi Timur terhadap dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan PSI, maka temuan tersebut tidak dapat diregistrasi sebagai tindak pidana Pemilu karena belum dimulainya tahapan kampanye Pemilu 2024,” sebut Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bagian Kordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran, Ali Mahyail melalui pres relesenya diterima, Jumat (14/4/2023).

BERITA TERKAIT: Ketua PMII Kota Bekasi Ancam Demo Kantor Bawaslu dan DKPP Terkait Kasus ‘Ngamen Bareng Bro Giring’

Menurut Ali, adapun PSI Kota Bekasi melanggar ketentuan administrasi Pemilu yang telah diproses oleh Panwascam Bekasi Timur dan telah dilakukan peringatan tertulis oleh Bawaslu.

“Bawaslu Kota Bekasi memberikan tertulis agar tidak melakukan kegiatan rangkaian kegiatan yang memuat unsur kampanye selama tahapan kampanye belum belum dilaksanakan, dan kedepan memperbaiki administrasi berupa surat pemberitahuan kegiatan agar berkesesuaian dengan kegiatan yang dilaksanakan,” kata Ali Mahyail.

BACA JUGA: Ungkap Fakta Proses Coklit, PMII Temukan Dugaan Pemotongan Gaji Pantarlih Kota Bekasi

Sebelumnya, Panwascam Bekasi Timur berdasarkan Pleno mengambil keputusan bahwa acara yang diselenggarakan oleh PSI Kota Bekasi ‘Ngamen Bareng Bro Giring’ di Kavling Tugu Kimangun Sarkoro, Bekasi Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Minggu (19/3/2023), merupakan pelanggaran pidana Pemilu.

“Dari hasil pleno yang kita sepakati, acara DPD PSI Kota Bekasi”Ngamen Solidaritas Bareng Bro Giring”, Minggu (19/03/23) merupakan pelanggaran karena melakukan kampanye di luar jadwal sesuai dengan pasal 492 UU No 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum,” kata Ketua Panwascam Bekasi Timur, Beny Kurniawan melalui pesan singkatnya kepada media, Selasa (21/3/2023).

 

 

 

 

Penulis: Olo

RELATED POSTS
FOLLOW US