
Surat Kuasa dan Surat Pernyataan. Limitnews.net/Olo Siahaan
01/16/2022 15:24:31
BEKASI – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Mitra Karya (UMIKA) Kota Bekasi angkat bicara terkait pemberitaan di media online yang dinilai syarat opini tentang Uang KIP-Kuliah. BEM Universitas Mitra Karya menilai pemberitaan tersebut tidak valid.
"Opini yang tidak valid, sesat dan cederung fitnah karena saya sangat mengetahui data-data beasiswa para mahasiswa itu sendiri,” kata Ketua BEM UMIKA Ilham Syathiri Ahmad, Minggu (16/1/2022).
Menurut Ilham, pertama, berita yang beredar itu sangat bersifat tendensius, kedua terdapat surat keputusan yang diterbitkan langsung oleh Rektor Universitas Mitra Karya dengan No: 038/SK/SRT/UMIKA/II/2021 terkait pembentukan tim pengelolaan dana bidikmisi & KIP Kuliah dengan struktur yang sangat jelas, yang di ketuai oleh Retno Lestari. S.Kom., M.M.
“Ketiga, keputusan Ketua Yayasan Tripraja Karya Utama dengan No: 191/SK/TPKU/X/2019 ini terkait biaya sumbangan pembinaan pendidikan dengan besaran Rp 2,5 juta. Dan juga biaya SKS dan lainnya Rp 3,5 juta, jadi total keseluruhan sebesar Rp 6 juta. Lalu, keempat setiap mahasiswa menandatangani surat pernyataan dengan sadar dan bermaterai terkait,” jelas Ilham.
Dengan penjalasan tersebut, BEM Universitas Mitra Karya mencoba untuk menyampaikan informasi yang sebenar-benarnya serta menjelaskan atas tudingan-tudingan yang tidak bertanggung jawab yang beredar.
"Saya sangat berharap dan berpesan kepada para mahasiswa Universitas Mitra Karya untuk berhati-hati menyaring informasi yang beredar. Dan juga kepada setiap media lebih hati-hati dalam merilis berita sehingga kebenaran berita tersebut bisa di buktikan dengan valid. Sebab hal ini menyangkut nama baik instansi (Universitas Mitra Karya) apalagi jika hal itu tanpa bukti bisa menjadi perbuatan fitnah dan hoaks serta berbalik dengan tuduhan pidana laporan palsu," tutupnya.
Penulis: Olo Siahaan