
Kegiatan sinergitas DPRD dan OPD Kota Bekasi di Lido Resort, Kabupaten Bogor. Limitnews/Istimewa
05/20/2022 09:24:47
BEKASI – Kegiatan sinergitas DPRD dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Bekasi di Hotel Bintang 4 plus bernuansa asri dan kekeluargaan di bilangan Jalan Raya Bogor-Sukabumi KM 21, Watesjaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yakni Lido Resort, selama tiga hari (17-19 Mei 2022) menghabiskan anggaran mencapai Rp 500 juta.
"Iya anggaran kegiatan kemarin gak besar, gak sampai Rp 500 juta. Itu di swakelola kan oleh sekretariat. Saya selalu PPKnya," kata Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan Sekretariat DPRD Kota Bekasi, Ida Sahida kepada awak media, Kamis (19/5/2022).
BACA JUGA: Pemuda LIRA Pertanyakan Perusahaan Pemenang Proyek Building Management DPRD Kota Bekasi
BACA JUGA: Terindikasi Melanggar, Pemuda LIRA Desak Building Management DPRD Kota Bekasi Dievaluasi
Ida memaparkan, bahwa pihaknya boleh melakukan swakelola kegiatan selama tidak berbenturan dengan peraturan. Apalagi, sewa hotel tidak lebih dari Rp 200 juta.
"Sewa hotel terhitungnya 2 hari. Untuk kamar anggota dewan Rp 1.090.000 per hari dan tamu dari OPD hanya kamar yang harganya Rp 800 ribu. Jadi totalnya gak lebih dari Rp 200 juta kok. Itu juga kita sampai gak kebagian karena yang datang melebihi kapasitas," beber Ida.
Mengenai tamu yang pulang, kata dia, tidak ada pengembalian kamar. Pasalnya, pihak sekretariat telah melakukan kontrak kerjasama dengan Lido Resort MNC untuk dua hari kegiatan.
"Kan kontrak kerjasamanya sudah ditentukan, gak boleh ada pembatalan meski ada tamu pulang dan kamarnya gak dipakai," katanya.
BACA JUGA: DPC PKB Kota Bekasi Tidak Persoalkan Plt Wali Kota Lakukan Mutasi dan Rotasi
BACA JUGA: Polemik Mutasi, Dewan Syaifudin Sebut Sarat Muatan Politis
Selain fasilitas hotel, seluruh anggota dewan yang hadir menerima uang transport sesuai kegiatan luar kota dalam provinsi. Namun kata Ida, uang saku harian diberikan tidak full. Sebab, kegiatan satu hari diganti dengan fasilitas makan atau fullboth.
"Besarnya Rp 430 ribu bagi setiap anggota dewan yang hadir. Kan ada tiga yang gak hadir karena ada kegiatan lain, yaitu Pak Daryanto, Pak Solihin dan Pak Heri Purnomo PKS," katanya berkilah enggan memberikan data faktual kepada awak media mengenai serapan anggaran kegiatan.
"Sesuai Undang-Undang KIP, kalau data ya harus bersurat," tandasnya.
Penulis: Olo Siahaan