
Surat laporan Camat Bekasi Barat, Gutus Hermawan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Limitnews/Istimewa
07/27/2022 14:54:46
BEKASI - Camat Bekasi Barat, Gutus Hermawan dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Gutus Hermawan dilaporkan oleh Ricky Tambunan, mantan Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Bekasi, Rabu (27/7/2022).
Menurut Ricky, ia melaporkan Camat Bekasi Barat Gutus Hermawan sesuai dengan surat Camat Bekasi Barat Pemerintahan Kota Bekasi Gutus Hermawan, EP.S.IP Bernomor 426/2690-kc BB Kesos, tertanggal 21 Juli 2022 yang ditujukan kepada 1. Lurah Se Kecamatan Bekasi Barat. 2. PAC PDI Perjuangan Kecamatan Bekasi Barat dengan hal Senam Bersama Kedua senam Sicita se Kecamatan Bekasi Barat.
“Saya melaporkan Camat Bekasi Barat Kota Bekasi saudara Gutus Hermawan EP. S.IP karena diduga telah melakukan kegiatan politik dengan mengundang senam khusus Partai PDI Perjuangan di Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi. Sesuai dengan Undang-Undang, dilarang ASN dan tenaga honorer TKK berpolitik,” kata Ricky kepada limitnews.net, Rabu (27/7/2022) siang.
BACA JUGA: Ngaku Tidak Tahu Gugatan Musda, Ace Hasan Disebut Hanya Kantongi KTA Tidak Baca Panca Bhakti Golkar
BACA JUGA: Siapkan Ganjar dan Puan, Ricky Minta Publik Tidak Terkecoh Dagelan Politik PDI Perjuangan
Ricky menegaskan, bahwa saat ini Kota Bekasi ada kecenderungan melibatkan aparatur sipil negara (ASN) dan Tenaga Honorer dalam kegiatan-kegiatan yang cenderung ke politik.
“Saya melaporkan ASN dan Tenaga Honorer agar tidak ditarik-tarik mendukung partai dan kandidat tertentu dalam Pilkada yang akan datang. Saya juga ingatkan agar ASN dan Honorer di Kota Bekasi, terutama Camat dan pimpinan OPD supaya tidak terlibat politik praktis,” tandas Ricky Tambunan yang juga mantan Wakil Ketua Kadin Kota Bekasi.
Penulis: Olo Siahaan