
Kuasa Hukum para tersangka menggugat Praperadilan pihak Mapolres Metro Bekasi ke PN Cikarang. Limitnews.net/Istimewa
BEKASI – Polres Metro Bekasi digugat praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Cikarang karena diduga salah tangkap hingga dijadikan tersangka terkait kasus pembegalan di Jalan Raya Sukaraja RT 002 RW 003, Desa Sukaraja, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi beberapa waktu lalu.
Pihak penggugat melalui kuasa hukumnya, Dedy Cahyadi, SH mengatakan, para pemuda yang ditangkap polisi bukan pelaku begal akan tetapi para pemuda yang berkelakuan baik.
"Mereka ini orang-orang baik yang kesehariannya di kampung, bahkan sebagai guru ngaji. Gak mungkin melakukan tindakan pembegalan. Pihak kepolisian diduga salah tangkap," kata Dedy Cahyadi kepada awak media, Rabu (8/9/2021).
Terkait salah tangkap tersebut, Dedy bersama tim kuasa hukum melayangkan gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Cikarang.
"Kami sudah melayangkan gugatan praperadilan ke PN Cikarang dan kami juga sudah mempersiapkan beberapa bukti terkait kasus tersebut untuk diungkap dalam fakta-fakta persidangan. Tidak itu saja, kami juga telah bersurat ke Kompolnas dan Propam untuk mengawal ketat kasus ini, agar objektifitas dan profesionalitas kepolisian terjaga dengan baik, dan alhamdulillah dari Kompolnas sudah meresponnya," ujar Dedy.
Dedy mengatakan, para tersangka yang diamankan kepolisian, yakni AR, RP, MR dan MF, atas laporan polisi dengan Nomor: LP/365/13-TL/K/VII/2021/Polres Metro Bekasi /Polda Metro Jaya atas nama Darusman Ferdiansyah.
"Dari laporan tersebut pihak Polres Metro bersama jajaran Polsek Tambelang melakukan penangkapan terhadap AR, RP, MR dan MF," jelas Dedi menyayangkan tindakan sporadis para penegak hukum tersebut.
Bahkan kata Dedy, bila dilihat dari fakat-fakta di lapangan serta informasi saksi-saksi yang mereka dapatkan, pihaknya menemukan banyak kejanggalan yang dilakukan pihak kepolisian. Dari saksi yang tidak ditahan, lanjut Dedy menjelaskan, mereka ditanya secara paksa terkait dengan kasus pembegalan.
"Ini menunjukkan bahwa polisi tidak profesional dalam mengungkap kasus tersebut. Semua barang yang dihadirkan dalam penyitaan barang bukti bukanlah barang milik pelaku, bahkan ada drama penyampaian yang kami anggap tidak pas dalam ekspos tersebut," tandasnya.
Penulis: Olo Siahaan