
Pengadilan Negeri (PN) Bandung menggelar sidang perdana kasus korupsi suap mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. Limitnews/Istimewa
05/30/2022 17:26:07
BANDUNG – Selain dijerat pasal berlapis, mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi didakwa telah menerima suap sebesar Rp 10 miliar terkait dengan dugaan persekongkolan pengadaan lahan dengan Jumhana Luthfi Amin selaku Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi untuk membeli lahan dari pihak swasta bernama Lai Bui Min.
Akibat kasus korupsi suap itu, Rahmat Effendi dijerat berlapis di antaranya Pasal 12 huruf A Jo Pasal 18 UU Tipikor, Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor, Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 11 Jo Pasal 17 UU Tipikor.
"Terdakwa sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp 10,45 miliar," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Amir Nurdianto di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (30/5/2022).
BERITA TERKAIT: Dugaan Terima Suap, Lima Terdakwa OTT KPK di Kota Bekasi Dilimpahkan ke Pengadilan
BERITA TERKAIT: KPK Tetapkan Mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Tersangka Pencucian Uang
Menurut Jaksa Amir Nurdianto, terdakwa Rahmat diduga menerima Rp 10 miliar itu dari Lai Bui Min sebagai tersangka pemberi suap sebesar Rp 4,1 miliar, Camat Rawalumbu Makfud Saifudin yang juga tersangka pemberi suap sebesar Rp 3 miliar, dan Direktur PT KBR bernama Suryadi Mulya yang juga tersangka pemberi suap sebesar Rp 3,3 miliar.
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," ujar Jaksa.
BACA JUGA: Wasit Karate Berlisensi Asia Tingkatkan Kualitas SDM Perwasitan FORKI Kota Bekasi
BACA JUGA: Bawaslu Kenalkan Sistem Pemilu Kepada 100 Pelajar SMAN 14 Kota Bekasi
Adapun lahan yang diduga dibeli berkaitan dengan kasus penyuapan tersebut yakni lahan seluar 14.392 meter persegi yang berada di Kelurahan Sepanjang Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat. Lahan itu diduga untuk kepentingan pembangunan Polder Air 202 oleh Pemerintah Kota Bekasi.
Kemudian pengurusan pengadaan tersebut pun diduga diupayakan oleh Muhamad Bunyamin selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi, untuk masuk ke dalam APBD Perubahan Kota Bekasi tahun anggaran 2021.
Penulis: David/Olo Siahaan