Dinas Perkimtan Sebut Proyek Rehabilitasi Gedung Paripurna DPRD Kota Bekasi Rp 6 Miliar Belum Tender







Proyek Rehabilitasi Gedung Paripurna DPRD Kota Bekasi pada laman siru.lkpp.go.id (kiri) dan surat Dinas Perkimtan Kota Bekasi (kanan). Limitnews/Istimewa

BEKASI - Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Bekasi sebut proyek Jasa Konstruksi Rehabilitasi Gedung Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi mencapai Rp 6.064.240.000 sumber dana APBD Tahun Anggaran 2022, belum proses tender meski sudah bulan September 2022.

Hal itu dikatakan Sekretaris Dinas Perkimtan Kota Bekasi, Widayat Subroto Hadi melalui suratnya diterima limitnews.net, Rabu (14/9/2022).

“Untuk pekerjaan Rehabilitasi Gedung Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi belum dilakukan proses tender sehingga belum terdapat penyedia jasa/barang pada pekerjaan tersebut,” kata Sekdis Perkimtan, Widayat Subroto Hadi.

BERITA TERKAIT: Hak Jawab: PPID Dinas Perkimtan Kota Bekasi Bantah Tidak Menjalankan Tupoksi

BACA JUGA: Mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Diduga Terima Aliran Uang dari ASN dan Pihak Swasta

Seperti diketahui, pada laman sirup.lkpp.go.id terdapat alokasi anggaran Rp 6.064.240.000 sumber dana APBD Tahun Anggaran 2022 untuk Jasa Konstruksi Rehabilitasi Gedung Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi pada Satuan Kerja Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan.

“Apabila telah selesai dilaksanakan proses tender, maka waktu pelaksanaan pekerjaan Rehabilitasi Gedung Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi adalah sesuai dengan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) yang diterbitkan oleh PPK,” ujar Widayat.

Saat ditanya apa saja yang direhabilitasi pada Gedung Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi, Widayat menuturkan, pekerjaan yang akan dilakukan adalah pemeliharaan Ruang Rapat Paripurna dan lanjutan pembangunan Gedung Sekretariat Dewan.

 

 

Penulis: Olo Siahaan

Category: BekasiTags:
author
No Response

Comments are closed.