Distaru Kota Bekasi Diduga Tidak Jalankan Tupoksi, DPM PTSP Kerap Jadi Sasaran Media







Pembangunan gedung dua lantai di Jalan Lingkar Luar, Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi diduga melanggar Perda dan Perwal Bekasi. Limitnews.net/Olo Siahaan

10/04/2021 12:20:29

BEKASI - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Bekasi kerap menjadi sasaran media akibat Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi yang diduga tidak menjalankan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi)nya terkait pengadaan papan/plang Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).

Pasalnya, hingga Senin (4/9/2021), pembangunan gedung di Jalan Lingkar Luar, Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi tepatnya di kawasan Perumahan Villa Indah Permai (VIP) diantara Kentucky Fried Chicken (KFC) dan Dunkin tidak terlihat papan/plang IMB sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 04 Tahun 2017 dan Peraturan Wali Kota (Perwal) Bekasi Nomor 22 Tahun 2018.

Irwan, bagian pengaduan pada DPM PTSP Kota Bekasi mengatakan, sebelum memasang papan IMB agar dicek terlebih dahulu ijin IMB di Dinas Tata Ruang bagian Teknis.

“Tolong agar dicek terlebih dahulu perjinan ke Dinas Tata Ruang ke bagian Teknis, apakah ijin IMB nya sudah ada atau belum. Plang/papan IMB boleh dipasang sesudah IMB jadi,” kata Irwan saat dikonfirmasi limitnews.net, Senin (4/9/2021).

BACA JUGA: Tanpa Papan IMB, Pembangunan Gedung Ini Diduga Langgar Perda dan Perwal Kota Bekasi

Menurut Irwan, DPM PTSP siap memasang plang/papan IMB setelah mendapat surat atau rekomendasi dari Dinas Tata Ruang Kota Bekasi bahwa suatu bangunan sudah mengurus atau mendapat ijin dari Tata Ruang.

Sementara itu, Dinas Tata Ruang Kota Bekasi hingga berita ini dupublikasikan belum bisa diminta tanggapannya oleh limitnews.net

 

Penulis: Olo Siahaan

Category: BekasiTags:
author
No Response

Comments are closed.