

04/14/2023 16:49:15
BEKASI – Praktisi Hukum H. Bambang Sunaryo,SH mengingatkan mantan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Soni Sumarsono yang saat ini ‘double job’ sebagai Tim Percepatan Pelayanan Publik (TP3) di Kota Bekasi dan tenaga ahli Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D) di Kabupaten Bekasi.
Menurut Bambang Sunaryo,SH, bahwa secara aturan normatif memang tidak ada larangan atau pelanggaran yang dilakukan Soni Sumarsono pada jabatan tersebut yang honornya berasal dari APBD Kota Bekasi dan APBD Kabupaten Bekasi.
Namun, lanjut dia, secara etika moral di hadapan publik sangat tidak etis. Persepsi publik jadi negatif terhadap Soni Sumarsono.
“Saya sudah perkirakan, pasti dia (Soni Sumarsono) berlindung dibalik aturan yang memang belum ada mengatur soal double job itu. Namun secara etika, ya tidak etis lah. Kesan di publik seperti tidak ada orang pinter selain dia di Kota Bekasi maupun di Kabupaten Bekasi,” ungkap Bambang Sunaryo, Jumat (14/4/2023).
BERITA TERKAIT: Gaji Soni Sumarsono, Plt Wali Kota dan Pj Bupati Bekasi Dinilai Lakukan Dugaan Tindak Pidana Korupsi
Meski, Soni sudah menjawab pada media soal honornya sebagai ketua tim percepatan di Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi sangat kecil. Namun persepsi negatif publik terhadap dia tidak bisa dibantah.
“Kontribusi pemkirannya pada kinerja dua kepala daerah di Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi pun belum terlihat publik,” tegas Bambang Sunaryo.
Penulis: Olo
