DPC PKB Kota Bekasi Tidak Persoalkan Plt Wali Kota Lakukan Mutasi dan Rotasi

Posted by : limitnew 18 Mei 2022
Sekretaris DPC PKB Kota Bekasi, Alit Jamaludin. Limitnews/Olo Siahaan

05/18/2022 19:52:16

BEKASI – DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Bekasi tidak mempersoalkan adanya kebijakan Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto yang melakukan mutasi sejumlah pejabat di jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

“Kalaupun benar ada proses mutasi dan rotasi pejabat ASN di lingkungan Pemkot Bekasi, itu sesuatu hal yang biasa, bagian dari dinamika tata laksana dalam pemerintahan sehingga tdk perlu dipersoalkan karena sudah barang tentu hal itu dilakukan untuk menjamin pelayanan yang lebih optimal untuk masyarakat Kota Bekasi,” kata Sekretaris DPC PKB Kota Bekasi, Alit Jamaludin kepada awak media, Rabu (18/5/2022).

BERITA TERKAIT: Polemik Mutasi, Dewan Syaifudin Sebut Sarat Muatan Politis

BERITA TERKAIT: Soal Mutasi, Komisi I DPRD Kota Bekasi Sampaikan 4 Poin Terkait Kebijakan Plt Wali Kota

Alit Jamaludin menjelaskan, bahwa ada perbedaan mutasi yang dilakukan oleh kepala daerah atau Wali Kota definitif dengan Pelaksana tugas (Plt). Kalau definitif menurutnya, tidak perlu izin sana sini, terkecuali untuk Eselon 2. Sementara kalau Plt tambah syarat, harus ada rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan persetujuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Gubernur Jawa Barat.

“Jika syarat dalam proses mutasi tersebut sudah dilakukan oleh Plt Wali Kota Bekasi, maka tidak ada izin diluar dari ketentuan tersebut, dalam hal ini DPRD. Mutasi ranah penuhnya eksekutif. Jika sudah ada izin dari KASN dan persetujuan Kemendagri yang melalui Gubernur Jawa Barat, itu sudah sah. Mau kapan melakukan pelantikannya, itu hak Plt Wali Kota sebagai pembina kepegawaian,” jelasnya.

BACA JUGA: Demo Pemkot Bekasi, FORMABES Desak Plt Wali Kota Copot Kadis Lingkungan Hidup

BACA JUGA: Terindikasi Melanggar, Pemuda LIRA Desak Building Management DPRD Kota Bekasi Dievaluasi

Terlebih lanjutnya, Kota Bekasi ini belum lama diterpa cobaan yang amat besar, dimana Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebab itu perlu adanya penataan ulang di lingkup eksekutif.

“Selama aturan dalam proses mutasi tersebut dijalankan, tidak ada aturan yang melarang seorang Plt Kepala Daerah/Wali Kota dilarang melakukan mutasi jabatan atau kekosongan dalam birokrasi pemerintah daerah,” kata Alit Jamaludin mengakhiri.

 

Penulis: Olo Siahaan      

RELATED POSTS
FOLLOW US