
Ketua DPRD Kota Bekasi Saifuddaulah usai rapat Paripurna memberikan keterangan pers. Limitnews/Istimewa
08/25/2023 05:45:30
BEKASI – Ketua DPRD Kota Bekasi H.M. Saifuddaulah memimpin rapat Paripurna usulan penetapan pemberhentian Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto yang akan selesai menjabat hingga 20 September 2023.
Rapat yang berlangsung di ruang sidang Paripurna DPRD Kota Bekasi, Kamis (24/8/2023) dihadiri Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, para anggota DPRD, pejabat Pemerintah Kota Bekasi, Forkopimda dan tamu undangan.
BACA JUGA: Paripurna Istimewa, Ini Pesan Kemerdekaan dari Ketua DPRD Kota Bekasi
Dalam rapat Paripurna disampaikan usulan pemberhentian Wali Kota Bekasi masa jabatan 2018-2023 dan telah ditandatangani pimpinan DPRD. Kemudian menyampaikan usulan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Barat untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.
Ketua DPRD Kota Bekasi Saifuddaulah, mengatakan usulan pemberhentian Wali Kota mengacu pada UU Pemerintahan Daerah No 23 Tahun 2014 pasal 79 ayat a dan b. Serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No 120/3262/SJ tanggal 17 Juni 2015 terkait pemberhentian Kepala Daerah. Surat Sekda Provinsi Jawa Barat ditujukan kepada Bupati/Wali Kota mengenai usulan pemberhentian kepala daerah 40 hari sebelum masa jabatan berakhir.
“Usulan pemberhentian itu dalam aturan paling lambat 30 hari atau satu bulan sebelum masa jabatan Wali Kota berakhir dan surat Sekda Jabar tentang usulan pemberhentian kepala daerah, 40 hari sebelum masa jabatan akan berakhir ,” kata Saifuddaulah saat konferensi pers usai paripurna.
Lanjut Ketua DPRD Kota Bekasi, agenda Paripurna usulan pemberhentian Wali Kota merupakan mekanisme yang harus ditempuh sebagai salah satu prasyarat penetapan Penjabat Wali Kota Bekasi oleh penetapan Mendagri.
Menanggapi pertanyaan media mengenai status Wali Kota Dr Tri Adhianto, ia mengatakan tetap memiliki hak dan kewajiban selaku Wali Kota Bekasi hingga selesai menjabat pada 20 September 2023 mendatang.
BACA JUGA: Tiga Kader PSI Kota Bekasi Mundur Terkait Sikap Politik Partai di Pilpres 2024
Sementara itu, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan, bahwa masa jabatannya akan berakhir hingga 20 September 2023 selaku Wali Kota Bekasi. Proses usulan tersebut sesuai regulasi yang ada dan dirinya mengatakan akan fokus menyelesaikan tugas dengan baik. Diantaranya persoalan Kali Bekasi yang tercemar dan upaya meningkatkan pasokan air masyarakat.
“Ya hari ini persoalan besar di kali Bekasi yang tercemar. Kita harus ada solusi menambah kapasitas air dari air Kali Malang. Makanya dalam ABT nanti kita akan lakukan pipanisasi untuk meningkatkan kapasitas air baku,” ucap Tri Adhianto.
Penulis: Olo