Dugaan Korupsi Dana BLT, GMNI Bekasi akan Laporkan Pejabat Pemkot Bekasi ke Kejaksaan







Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi. Limitnews.net/Istimewa

05/09/2022 11:56:19

BEKASI – DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Bekasi akan melaporkan sejumlah pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi terkait dugaan korupsi dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) kompensasi sampah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tahun 2020. 

Menurut Ketua DPC GMNI Bekasi, Christianto Manurung melalui rilisnya diterima limitnews.net, Senin (9/5/2022), Pemerintah Kota Bekasi pada Laporan Realisasi Anggaran Tahun 2020 lalu, menyajikan anggaran Belanja Bantuan Sosial senilai Rp 103.314.080.000, dan terealisasi sebesar Rp 100.550.966.000, atau sebesar 97,33 persen dari jumlah anggaran.

“Sejumlah warga Kota Bekasi mendapatkan dana Kompensasi atas pembuangan sampah di TPST Bantargebang dari Provinsi DKI Jakarta. Bantuan diberikan dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada warga yang layak mendapatkannya di Kelurahan Ciketing Udik, Cikiwul dan Kelurahan Sumurbatu, Kecamatan Bantargebang,” kata Christianto Manurung.

BACA JUGA: GMNI Desak Pemerintah Hentikan Operasi dan Cabut Segera Ijin PT. SMGP

BACA JUGA: GMNI Bekasi Kutuk Keras Tindakan Represif Oknum Polisi Terhadap Mahasiswa

Chris panggilan Christianto Manurung mengatakan, bahwa dana kompensasi TPST Bantargebang tersebut sebesar Rp 300.000 per bulan disalurkan setiap triwulan. Penerima dana kompensasi TPST Bantargebang ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 460/Kep.92-Dinas LH/II/2020 tentang Penerima Bantuan Sosial Lembaga Non Pemerintahan dan Individu atau Keluarga yang dikelola oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Diungkapkan Chris, bahwa sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberian Bantuan Sosial, mekanisme penetapan kepala keluarga yang berhak mendapatkan Bantuan Sosial dilakukan dengan cara sebagai berikut: Lurah beserta RT, RW dan LPM Kelurahan melakukan pendataan dan verifikasi data berdasarkan persyaratan.

Kemudian RT, RW dan Lurah membuat daftar calon penerima dana kompensasi dilengkapi dengan berita acara yang ditandatangani oleh RT, RW dan Lurah untuk selanjutnya disampaikan ke Camat Bantargebang.

“Selanjutnya Camat Bantargebang melakukan rekapitulasi hasil akhir pendataan dari Kelurahan penerima dana kompensasi sekaligus mengecek dan memeriksa kebenarannya. Camat membuat berita acara yang ditandatangani oleh para Lurah dan Camat untuk disampaikan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Kemudian Kepala DLH menyampaikan daftar penerima dan besaran dana kompensasi TPST Bantargebang kepada Wali Kota untuk ditetapkan dalam keputusan Wali Kota,” ungkap Chris.

BACA JUGA: ‘Grebek Jalanan’, PSI Rawalumbu Pasarkan Produk UMKM Kota Bekasi

BACA JUGA: Ketua DPRD Kota Bekasi Pimpin Paripurna Penyampaian Rekomendasi LKPJ Tahun 2021

Sesuai Juknis Pemberian Bantuan Sosial, pencairan dana kompensasi TPST Bantargebang dilakukan dengan cara transfer langsung ke rekening penerima dana Kompensasi TPST Bantargebang dengan prosedur: DLH memverifikasi berkas dan mengajukan nota pencairan kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) selaku Bendahara Umum Daerah dengan kelengkapan: Nota pencairan dari Kepala DLH, Keputusan Wali Kota tentang daftar nominatif penerima BLT, Surat Pernyataan Kebenaran Data dari Lurah dicatat oleh Camat, Surat Pernyataan Kepala DLH (bermeterai), Data Penerima BLT yang ditandatangani oleh Kepala DLH, kwitansi yang telah ditandatangani oleh penerima dana kompensasi TPST Bantargebang.

“Lalu Kepala BPKAD menerbitkan SPP-LS beserta dokumen kelengkapannya untuk diajukan kepada Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) pada BPKAD. Kemudian PPK pada BPKAD memeriksa berkas SPP untuk diterbitkan SPM. Selanjutnya SPM beserta kelengkapan dokumen diajukan kepada Kuasa BUD untuk diterbitkan SP2D. Penerima dana Kompensasi TPST Bantargebang dapat mencairkan SP2D ke bank persepsi yang telah ditunjuk,” ujar Chris.

Kepala DLH Pemkot Bekasi, disebutkan Christianto terkait bantuan ini membuat surat pernyataan bahwa data penerima dana BLT adalah masyarakat yang berhak menerima dana Bantuan Sosial. Namun fakta data di lapangan ditemukan permasalahan kebenaran data karena ada data penerima BLT yang telah meninggal dan sudah pindah tempat tinggal.

“Terdapat 99 orang penerima dana BLT TPST Bantargebang yang telah meninggal. Dari jumlah itu, sebanyak 30 orang telah meninggal sebelum Tahun 2020, namun dicatat sebagai penerima dana BLT,” ungkap Chris lagi. 

Selain itu, Christianto mengatakan, sesuai dengan hasil Audit BPK Tahun 2020 ada terdapat penerima dana BLT yang sudah keluar dari daerah Kota Bekasi sebanyak 171 orang. Dari jumlah itu, 102 orang telah pindah dari Kota Bekasi sebelum tahun 2020. Namun pihak Pemerintah Kota Bekasi hingga tahun 2020 masih menetapkannya sebagai penerima BLT TPST Bantargebang.

“Data yang tidak sesuai dengan fakta penerima diduga kuat adalah modus kejahatan korupsi oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, yang terlibat dalam pengelolaan dana bantuan TPST Bantargebang bersumber dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tersebut,” tegasnya.

BACA JUGA: Mahasiswa Kecewa Dilarang Hadiri Sidang Paripurna HUT Ke-25 Kota Bekasi

BACA JUGA: Ini Kata Mahasiswa Terkait Pernyataan Ketua DPD PKS Kota Bekasi

Untuk itu, Chris kembali menegaskan, pihaknya selaku mahasiswa yang tergabung dalam GMNI akan menemui pihak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi guna pengusutan kasus dugaan korupsi tersebut.

”Kami akan laporkan kasus ini kepada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, dalam waktu dekat ini untuk penyelamatan keuangan negara serta pembelajaran kepada Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi khususnya yang terlibat dalam pengelolaan dana BLT,” tandas Chris.

 

Penulis: Olo Siahaan

Category: Bekasi
author
No Response

Comments are closed.