Engkus Prihatin: Pemilihan Tri Adhianto Sebagai Ketua Persipasi Tidak Sesuai Statuta PSSI







Pemilik Persipasi Bekasi Engkus Prihatin bersalaman dengan Rahmat Effendi sebagai pemilik Club Patriot Candra Baga sepakat merger di di Stadion Patriot Candra, Jumat (10/9/2021). Limitnews/Olo Siahaan

05/31/2022 12:49:53

BEKASI – Pemilik Persatuan Sepakbola Patriot Kota Bekasi (Persipasi) Engkus Prihatin menegaskan, pemilihan Tri Adhianto sebagai Ketua Persipasi Bekasi melanggar Statuta Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI). Hal ini ditegaskan Engkus terkait ada pertemuan yang ironinya pertemuan tersebut digelar di salah satu restoran di kawasan Summarecon Bekasi, Senin (30/5/2022), sepakat memilih Tri Adhianto sebagai Ketua Persipasi.  

“Saya tegaskan, pemilihan Tri Adhianto sebagai Ketua Persipasi tidak sah karena tidak sesuai dengan statuta PSSI. Persipasi itu masih milik saya sesuai aturan Statuta PSSI yang sudah saya daftarkan sejak tahun 2016. Askot dan klub-klub sepakbola Kota Bekasi yang katanya pemilik klub Persipasi tidak memiliki dasar kepemilikan Persipasi. Silahkan minta bukti dan fakta data,” tegas Engkus Prihatin saat dikonfirmasi limitnews.net, Selasa (31/5/2022).

BERITA TERKAIT: Persipasi Bekasi dan Partriot Candra Baga Bersatu Hadapi Divisi III PSSI

Menurut Engkus, Persipasi sejak tahun 2010 sudah menjadi klub profesional, makanya saat itu sampai tahun 2020 tidak menggunakan APBD Kota Bekasi.

“Janganlah kalian hancurkan klub profesional ini dijadikan amatir hanya karena berharap menggunakan dana APBD yan bisa kalian nikmati untuk dibagi-bagi kepada yang namanya pengurus. Ini namanya oknum penggiat di Persipasi,” ujar Engkus prihatin.

BERITA TERKAIT: Temui Ketua Dewan, Pemilik dan Pengurus Persipasi Sampaikan Prihatin Kondisi Sepakbola Kota Bekasi

Meski demikian, Engkus mengaku tidak mempermasalahkan siapa saja yang menjadi Ketua Persipasi namun harus sesuai Statuta PSSI.

“Proses pengalihannya harus sesuai dengan statuta PSSI yaitu dengan mengakuisisi klub yang bernaung dibawah sebuah perusahaan yangg memiliki klub tersebut. Jadi bukan dengan cara mengumpulkan orang yang katanya pemilik klub sepakbola di Bekasi dan yang katanya sebagai pemilik Persipasi,” cetus Engkus.

Bahkan lanjut Engkus, jika Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mau mempelajari Statuta PSSI, maka Tri Adhianto tidak akan dengan mudah percaya dengan orang-orang yang mencari keuntungan di air keruhnya Persipasi.

 

Penulis: Olo Siahaan

Category: Bekasi
author
No Response

Comments are closed.