FORKIM Bekasi: 2024 Ganti Anggota DPRD Pembuat Gaduh

Posted by : limitnew 16 Mei 2022
Koordinator FORKIM Bekasi, Mulyadi. Limitnews.net/Olo Siahaan

05/16/2022 17:36:18

BEKASI – Forum Komunikasi Intelektual Muda (FORKIM) Bekasi suarakan tahun 2024 ganti anggota DPRD pembuat gaduh yang tidak mampu dalam membaca serta mengontrol perannya sebagai fungsi Parlemen yang sudah kehilangan etika publik dan bukan merupakan prinsip politik Parlemen.

“Bahwa seolah-olah ada kesibukan mengurus rakyat, itu hanya tampil dalam upaya mempertahankan kursi politik individual, dan bukan karena kesadaran untuk memberi pendidikan politik pada rakyat. Parlemen adalah kebun bunga rakyat, tetapi rakyat lebih melihatnya sebagai sarang ular. Tanpa gagasan, minim pengetahuan. Parlemen saat ini terus menjadi sasaran olok-olok publik. Saya ingin menyampaikan untuk pemilihan anggota DPRD kedepan yang bisa mendidik rakyat, bukan membuat gaduh. #2024GantiAngotaDPRD,” kata Koordinator FORKIM Bekasi, Mulyadi kepada wartawan, Senin (16/5/2022), tanpa menyebut identitas anggota pembuat gaduh tersebut.

BACA JUGA: Praktisi Hukum Ingatkan KPUD Kota Bekasi Polemik Musda Golkar Masih di Mahkamah Partai

BACA JUGA: Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Halal Bihalal Keluarga Besar RT09/RW05 Jatiwarna

Mulyadi menegaskan, bahwa yang dilakukan oleh Plt Wali Kota Bekasi, Tri Ardianto sudah tepat dalam menjalankan rotasi-mutasi dalam bersih-bersih di lingkungan Pemerintah Daerah.

“Kebijakan tersebut jangan disalahartikan sebagai suatu sikap arogansi yang ditunjukkannya sebagai seorang Pimpinan. Karena kita tidak ingin masalah seperti tindak pidana korupsi terulang kembali yang pernah dilakukan oleh Walikota non aktif Rahmat Effendi yang dilakukan di tubuh Pemerintahan Kota Bekasi terulang di kemudian hari,” tegas Mulyadi yang juga mantan Aktivis GMNI Bekasi.

BACA JUGA: Soni Sumarsono: Saya Pernah Mutasi Hampir 6.000 ASN DKI Jakarta

BACA JUGA: Arief Rahman Hakim Tak Sabar Tunggu Sikap Anarkis Pengusaha Summarecon Bekasi

Menurutnya, terdapat bahaya sebagai akibat korupsi, yaitu bahaya terhadap masyarakat dan individu, generasi muda, politik, ekonomi Bangsa dan birokrasi. Struktural, kultural, instrumental, dan manajemen.

“Oleh karena itu, perlu dilakukan langkah-langkah untuk mengatasinya, antara lain mendesain dan menata ulang pelayanan publik, memperkuat transparansi, pengawasan dan sanksi, meningkatkan pemberdayaan perangkat pendukung dalam pencegahan korupsi. Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 korupsi,” tandas Mulyadi.

 

Penulis: Olo Siahaan

RELATED POSTS
FOLLOW US