Gaji Soni Sumarsono, Plt Wali Kota dan Pj Bupati Bekasi Dinilai Lakukan Dugaan Tindak Pidana Korupsi

Posted by : limitnew 13 April 2023 Tags : Gaji Soni Sumarsono , Pj Bupati Bekasi , Plt Wali Kota
Soni Sumarsono. Limitnews/Istimewa

04/13/2023 14:03:17

BEKASI – Presidium Marhaen Indonesia 98, Ricky Tambunan menilai Pj Bupati dan Plt Wali Kota Bekasi telah melakukan dugaan perbuatan tindak pidana korupsi karena telah melakukan penggajian terhadap Soni Sumarsono, pensiunan Dirjen di Depdagri, dengan jabatan rangkap di daerah tingkat 2  berbeda di Jawa Barat yaitu sebagai Ketua Tim Percepatan di dua tingkat 2 berbeda, Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi.

“Kedua pejabat ini, patut diduga telah melakukan tindakan pidana korupsi yang dilakukan Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan dan Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, kedua pejabat tersebut diduga telah memenuhi unsur melawan hukum, karena melakukan pembayaran bersifat dualisme rangkap jabatan, dari sumber keuangan negara,” kata Ricky Tambunan, Kamis (13/4/2023).

BACA JUGA: Pasang Spanduk, MAKO Desak Kejari Kota Bekasi Proses Dugaan Korupsi di Baznas

Menurut Ricky, sebagaimana diketahui kedua pejabat tersebut telah mengangkat Soni Sumarsono sebagai Ketua Tim Percepatan, dengan sebutan nama yang berbeda. Di Kota Bekasi, Plt Wali Kota Tri Adhianto mengangkat Soni sebagai Ketua Tim Percepatan Pelayanan Publik TP3, Januari 2023, di Kabupaten Bekasi, Pj Bupati Dani Ramdan mengangkat mantan pensiunan eselon 1 itu sebagai Ketua Tim Percepatan Pembangunan Daerah TP2D, tahun 2023.

“Tindakan kedua pejabat tersebut, Pj bupati dan Plt Wali Kota Bekasi tersebut adalah tindakan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara. Kedua pejabat itu juga dapat dipersalahkan mengangkat seorang dalam jabatan rangkap, sebagai tenaga ahli. Ini tindakan konyol, seperti tidak ada yang lain,” tegas Ricky.

Ricky menegeskan, Pj Bupati dan Plt Wali Kota Bekasi diduga telah melakukan pembayaran yang bersifat dualisme dari sumber keuangan negara, sehingga dipandang telah menimbulkan kerugian dan menghambur-hamburkan keuangan negara.

“Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk mengusutnya, ini telah merobek-robek uang negara dengan sadar, ini kerap dilakukan pejabat dalam mengeruk uang negara, kedua pejabat ini,  Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan dan Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto telah menghambur-hamburkan keuangan negara, dengan sengaja. KPK harus mengusut ini,” ungkap Ricky.

BACA JUGA: Mahfud MD: Satgas Usut Transaksi Janggal di Kemenkeu

Selain itu, Ricky juga meminta Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sebagai atasan kedua pejabat ini,  dan Mendagri sebaiknya harus memberikan teguran keras kepada kedua pejabat tersebut.

“Apa hebatnya keistimewaan Soni Sumarsono diberikan fasilitas seperti ini? Balas jasa apa mereka, apa karena Soni sebelumnya menjadi atasan mereka?,” tandas Ricky.

 

 

 

 

Penulis: Olo

RELATED POSTS
FOLLOW US