
Massa GERMAKSI saat melakukan unjuk rasa di depan gedung Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Rabu (20/4/2022). Limitnews.net/Olo Siahaan
04/21/2022 14:05:28
BEKASI - Puluhan aktivis mahasiswa tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi (GERMAKSI) menggelar unjuk rasa di depan Gedung Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi, Rabu (20/4/2022). GERMAKSI mempertanyakan anggaran Rp 3 miliar lebih yang bersumber dari APBD Tahun 2020 untuk menangani kasus Covid-19,
“Berdasarkan investigasi, observasi, serta kajian Gerakana Mahasiswa anti korupsi terkait adanya dugaan dan indikasi korupsi, penyalahgunaan wewenang dan melawan hukum di Dinas Kesehatan Kota Bekasi terkait alokasi anggaran pembelanjaan kebutuhan khusus kepada Dinas Kesehatan Kota Bekasi tahun 2020 dalam menangani kasus Covid-19 yang menggunakan APBD Kota Bekasi senilai Rp 3.300.000.000.00 (tiga miliar tiga ratus juta rupiah) dan diduga telah melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp 1. 500.000.000.00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) terkait pembelian alat rapid test tersebut sebanyak 11.000 box," kata Koordinator Aksi GERMAKSI, Asep Riandi melalui pernyataan diterima limitnews.net, Kamis (21/4/2022).
BACA JUGA: Redam Polemik LKM-NIK, Praktisi Hukum Sarankan Dewan Panggil Plt Wali Kota dan Dinas Kesehatan
BACA JUGA: Soal Pemberhentian LKM, Surat Penting Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono Hanya Seumur Jagung
Menurut Asep Riandi, jika dikalkulasikan harga 1 box alat rapidnya ialah Rp 300.000.00 (tiga ratus ribu rupiah). Sedangkan harga yang ditetapkan oleh pemerintah ialah Rp 150.000.00.
"Dengan ini kami menduga bahwa adanya dugaan tindakan korupsi yang dilakukan oleh Dinkes. Kemudian dari itu Dinas Kesehatan mengaku ke salah satu Organisasi dengan Nomor surat 440/6204/Dinkes. Set tentang jawaban surat pada tanggal 24 November 2020, disebutkan untuk kegiatan pembelian alat yang berjumlah 11.000 dan BMHP covid 19, pelaksanaan kontrak bulan Mei Tahun 2020 dengan kode RUP 26050555, PAGU anggaran Rp 3.300.000.000.00, terealisasi dengan jumlah Rp 1.999.920.000.00, dengan pembelian sebanyak 10.000 Kit dan masih menyisakan pagu anggaran sebesar Rp 1.300.000.000.00. Namun sampai saat ini Dinkes belum bisa membuktikan tanda bukti laporan pengembalian sisa lebih anggaran belanja ke kas daerah," Asep menerangkan.
Asep menambahkan, pihaknya menduga bahwa Dinkes Kota Bekasi telah melakukan tindak pidana korupsi secara terstruktur, sistematik, dan massif.
"Tidak hanya itu, banyak juga isu yang beredar dari banyak media yang mengungkapkan adanya kasus tidak dibayarnya insentif relawan kesehatan Rumah Sakit Darurat selama 2 bulan. Salah satu Relawan kesehatan tersebut mengaku bahwa dari bulan Januari ia tidak mendapatkan gaji sampai kontraknya habis di akhir bulan Februari. Kengaretan tersebut sangat tidak bernalar. Jika dihitung dari bulan januari sudah 3 bulan Dinkes tidak memberikan Haknya kepada para relawan kesehatan yang berjuang di Rumah Sakit Darurat," cetusnya.
BACA JUGA: Bagian Umum Pemkab Bekasi Diduga Kelola Anggaran Ganda Mencapai Rp 67 Miliar Lebih
BACA JUGA: Harlah PMII Ke-62, Beny Surya: Tetap Berada di Garis Perjuangan AD/ART dan NDP
Namun anehnya, lanjut Asep, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi Tanti Rohilawati yang kerap disapa Bu Tanti atau Bunda, tidak mengakui bahwa ini adalah sebuah kelalaian.
"Insyaallah kemarin bukan dikarenakan kita lalai, bukan karena kita tidak memproses, kita bukan seperti itu. Kita harus memahami hak dan kewajiban. Jadi kemarin karena ada proses yang dilalui cukup panjang, nah ini minggu ini sudah, sesuai yang saya sampaikan insyaallah minggu depan sudah bisa direalisasikan," ucap Tanti saat itu kepada media.
Menurut Asep, jika alasannya karena ada proses yang dilalui cukup panjang, maka mengapa di bulan sebelum-sebelumnya insentif para relawan tersebut lancar-lancar saja.
“Dari dua isu tersebut yang telah kita kaji, maka kami menganggap bahwa ini ada indikasi korupsi atau penggelapan uang. Baik dari pembelanjaan rapid test maupun lambatnya pemberian insentif kepada relawan Kesehatan. Hal ini tentu akan kami laporkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi," ungkap Asep Raindi mengakhiri.
Berikut Tiga Tuntutan GERMAKSI:
1.Meminta penjelasan terkait pembelian alat rapid test serta dapat membuktikan laporan pertanggung jawaban dan berita acara terkait pembelanjaan tersebut.
2.Meminta tanda bukti laporan pengembalian sisa lebih anggaran belanja ke kas daerah yang bernilai Rp 1.300.000.000.00
3.Meminta transparansi mekanisme dan pengiriman uang dari Kemnakes kepadaDinkes Kota Bekasi terkait pembayaran insentif relawan kesahatan Rumah Sakit Darurat Kota Bekasi.
Penulis: Olo Siahaan