Hak Jawab: PPID Dinas Perkimtan Kota Bekasi Bantah Tidak Menjalankan Tupoksi







Surat limitnews.net, Dinas Perkimtan Kota Bekasi, Kabag Humas Setda Kota Bekasi. Limitnews/Istimewa

09/01/2022 11:42:35

BEKASI – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Bekasi membantah PPID Dinas Perkimtan tidak menjalankan tugas dan pokok (Tupoksi) nya. Hal tersebut disampaikan Plt Kabag Humas Setda Pemkot Bekasi, Diah Setiyawati melalui Hak Jawab Berita yang diterima limitnews.net, Kamis (1/9/2022).

Surat Hak Jawab Berita Bernomor: 470 / 2700 / Setda.Hum tersebut terkait pemberitaan limitnews.net pada Jumat, 28 Agustus 2022 dengan judul: ‘PPID Perkimtan Kota Bekasi Tidak Jalankan Tupoksi’.  

“Berdasarkan Surat PPID Pembantu Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Pertanahan (Perkimtan) Kota Bekasi Nomor 480 / 3681 / DPKPP.PPID Pemb, Bagian Humas Setda Kota Bekasi menyampaikan Hak Jawab bahwa tidak benar bahwa PPID Perkimtan tidak menjalankan Tupoksi dikarenakan PPID Disperkimtan Kota Bekasi telah memberikan jawaban tertulis kepada Pimpinan Redaksi Limit News tanggal 18 Agustus 2022 nomor surat 480 / 3521 / DPKPP.PPID Pemb, surat jawaban dimaksud dikirmkan melalui jasa pengiriman pada tanggal 26 Agustus 2022 sebagaimana bukti terlampir,” tulis Plt Kabag Humas Setda Kota Bekasi, Diah Setiyawati.

Seperti diketahui, limitnews.net, mengirimkan Surat Konfirmasi Nomor: 18 / RED / LNN / VIII / 2022, pada 9 Agustus 2022 kepada PPID Dinas Perkimtan Kota Bekasi terkait proyek Nama Paket Jasa Konstruksi Rehabilitasi Gedung Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi mencapai Rp 6.064.240.000 yang sumber dananya bersumber dari Dana APBD Tahun Anggaran 2022.

BERITA TERKAIT: PPID Perkimtan Kota Bekasi Tidak Jalankan Tupoksi

Lalu Dinas Perkimtan Kota Bekasi melalui suratnya memberikan jawaban pada 19 Agustus 2022 dan diterima redaksi pada 26 Agustus 2022.

Dalam surat tersebut yang ditandatangani oleh Sekretaris Dinas Perkimtan Kota Bekasi selaku PPID Pembantu, Widayat Subroto Hadi mengatakan terima kasih atas partisipasi limitnews.net dalam melakukan pengawasan pekerjaan di Dinas Perkimtan Kota Bekasi.

“Terkait dengan Kode RUP 31184081 yang saudara sampaikan adalah bukan kegiatan atau pekerjaan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi,” kata Widayat Subroto Hadi dalam suratnya.

“Untuk kegiatan Rehabilitasi Gedung Rapat Paripurna DPRD terdapat pada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan dengan asal dana APBD tahun 2022,” demikian Widayat Subroto Hadi.

 

 

Penulis: Redaksi

Category: BekasiTags:
author
No Response

Comments are closed.