Hanya Divonis 1 Sampai 2 Tahun Penjara, Empat Penyuap Mantan Wali Kota Bekasi Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin







Ilustrasi. Limitnews/Istimewa

07/06/2022 11:26:57

BANDUNG - Empat penyuap mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi hanya divonis pidana 1 sampai 2 tahun kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung dalam putusan pada Senin (6/6/2022).

Kempat penyuap tersebut yaitu Ali Amril selama 1 tahun dan 4 bulan penjara ditambah denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan, Lai Bui Min selama 2 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Berikutnya, Suryadi Mulya selama 2 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan dan Makhfud Saifudin selama 2 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.

BACA JUGA: Berkas Lengkap, Tersangka Rahmat Effendi Disidang di Pengadilan Tipikor Bandung

Keempat terpidana tersebut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

"Jaksa eksekutor KPK Eva Yustiana pada hari Senin (4/7) telah selesai mengeksekusi terpidana Lai Bui Min dan kawan-kawan selaku penyuap Wali Kota Bekasi dengan cara memasukkan ke Lapas Sukamiskin Bandung," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (6/7/2022).

BACA JUGA: KPK Serahkan Empat Penyuap Rahmat Effendi ke Pengadilan Tipikor Bandung

Mereka terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam kasus itu, KPK juga telah menetapkan lima tersangka lainnya sebagai penerima suap, yakni Rahmat Effendi, Camat Jatisampurna Wahyudin, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi (DPMPTSP) Kota Bekasi M Bunyamin, Lurah Jati Sari Mulyadi alias Bayong, dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi.

Penulis: Herlyna/Olo Siahaan

Category: Bekasi, NASIONAL
author
No Response

Comments are closed.