
Pemberitahuan pesan singkat (SMS) dari KEMDIKBUD kepada orang tua siswa/siswi pada 13 Desember 2021, sementara telah terjadi Debet/Penarikan pada buku tabungan Simpanan Pelajar (SimPel) pada tanggal 30 Oktober 2021. Limitnews.net/Istimewa
12/20/2021 14:21:59
BEKASI – Penyaluran bantuan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat (Jabar) menuai protes orang tua siswa/siswi. Pasalnya, para siswa hanya menerima Rp 225 ribu setelah ada potongan/penarikan sebesar Rp 1.800.000,00 pada buku tabungan Simpanan Pelajar (SimPel) Bank BRI.
Menurut Oloan Siahaan, salah satu orang tua siswa penerima PIP mengatakan, pihak Bank BRI Unit Perwira berdalih bahwa Rp 1.800.000 itu dikembalikan ke Pusat karena sudah sangat lama tidak diambil oleh Siswa ataupun para orang tua siswa.
“Ironisnya, saya baru mengetahui bahwa putri saya mendapat PIP dari pesan singkat (SMS) KEMDIKBUD pada Senin, 13 Desember 2021 dan setelah saya urus semua administrasi hingga cetak buku tabungan ada transaksi Debet atau penarikan Rp 1.800.000,00 hingga Saldonya hanya Rp 225.000,00 saja,” kata Oloan Siahaan kepada limitnews.net di Bank BRI Unit Perwira, Senin (20/12/2021).

Setelah buku diprint pihak Bank BRI Unit Perwira, ada transaksi Debet pada 30 Oktober 2021 dan saldo SimPel hanya Rp 225.000. Limitnews.net/Olo Siahaan
Oloan Siahaan bahkan mempertanyakan kinerja jajaran Menteri Pendidikan Nadiem Makarim yang baru memberitahukan kepada orang tua siswa pada Desember 2021, sementara putrinya penerima PIP mulai tahun 2019, 2020 dan 2021.
“Debet Rp 1.800.000 dilakukan pada tanggal 30 Oktober 2021 tapi orang tua siswa diberitahu bahwa anaknya mendapat PIP pada tanggal 13 Desember 2021. Ini maksudnya apa sih Pak Menteri Nadiem Makarim. Ini pembodohan namanya?,” tandas Oloan Siahaan.
BACA JUGA: Dipertanyakan, Siswa SD di Kota Bekasi Penerima PIP Hanya Terima Rp 225 Ribu
Bahkan ungkap Oloan Siahaan, bukan putrinya saja mengalami hal tersebut, saat mengurus pencairan di Bank BRI Unit Perwira, ada beberapa orang tua siswa yang juga mengurus PIP mengalami hal serupa hanya menerima Rp 225 ribu.
“Sama pak anak saya hanya menerima Rp 225 ribu, tahun sebelumnya dianggap hangus. Ya, kita terima aja pak,” ujar ibu Sri Ningsih warga Bulak Perwira, Kelurahan Perwira, Kecamatan Bekasi Utara yang mengurus PIP putranya.
Orang tua siswa lainnya bernama Subardo juga mengalami hal yang sama. Hanya menerima PIP senilai Rp 225 ribu. Menurutnya, tidak ada sinergis antara Kemdikbud, Dinas Pendidikan dan Sekolah hingga orang tua siswa menjadi korban.
“Sebenarnya kita orang tua yang jadi korban, sudah bolak balik mengurus administrasi ke sekolah dan dinas, tapi kita hanya menerima Rp 225 ribu saja,” keluh Subardo.
Penulis: Reza Aulia