

BEKASI – Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia atau (IKA-PMII) Kota Bekasi mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi untuk mengambil alih pengelolan Islamic sekaligus mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi membentuk Panitia Khusus (Pansus) Islamic Centre.
Dorongan tersebut disampaikan IKA-PMII terkait gonjang-ganjing pengelolaan Islamic Centre Kota Bekasi yang terletak di kawasan Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi belum juga menemukan titik temu.
“Kami minta kepada DPRD Kota Bekasi untuk membentuk Pansus Islamic Centre agar persoalan yang sedang terjadi saat ini tidak melebar dan segera menemukan titik temu,” Pengurus IKA-PMII, Ahmad Tabroni kepada wartawan, Senin (6/9/2021).
Gus Boni saapaan akrab Ahmad Tabroni mengatakan, Pansus atau Panja yang nantinya akan dibahas di tingkatan legislatif ini akan menjadikan dasar hukum Pemerintah Kota Bekasi untuk bisa mengelola kawasan Islamic yang selama ini hanya dimanfaatkan oleh segelintir orang dan kepentingan kelompok.
“Bayangkan sudah beberapa tahun pengelola Islamic tidak membayar pajak dan tertibusi. Itu artinya, kawasan yang seyogyanya dijadikan pusat pengetahuan dan kebudayaan dunia Islam dijadikan kepentingan komersil ini duitnya lari kemana? ini terjadi sudah bertahun-tahun, ada potensi kerugian uang negara di situ,” jelas Gus Boni.
BACA JUGA: Pemkot Rugi Miliaran Rupiah, IKA PMII dan GP Ansor Datangi Kejari Bekasi
Ia berharap, DPRD Kota Bekasi bisa segera mengambil langka cepat mengingat salah satu fungsi dari lembaga legisatif ini adalah soal pengawasan.
“Kami berharap jika Pansus ini terbentuk, semoga dapat menghasilkan sebuah rekomendasi atau putusan yang bisa menguntungkan kepentingan masyarakat yang lebih luas lagi, kita harap Islamic bisa difungsikan sesuai amanat dan cita-cita para pendirinya,” kata Gus Boni.
Seperti diberitakan sebelumnya, pengelola Islamic dikabarkan tidak membayar pajak bumi dan bangunan sejak tahun 20217 hingga sekarang. Total tunggakan Pajak Bumi Bangunan terhitung sejak 2017-2021 sebesar Rp 3.655.472.463. Tidak hanya PBB, sewa retribusi yayasan atas pengelolaan lahan komersil tersebut juga belum pernah dibayarkan sebesar Rp 6.749.786.700 selama kurun waktu yang sama.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi selaku orang nomor satu di Kota Patriot ini agar mencabut segera rekomendasi Wali Kota Nomor: 032/Kep. 572-BPKAD/VII/2016 tentang ijin pengelolaan Islamic Center oleh Yayasan Nurul Islam.
Kritik IKA-PMII muncul lantaran Yayasan Nurul Islam mengelola Islamic Centre KH. Nur Ali sudah keluar dari harapan para penggagas.
“Pengelola, yakni Yayasan Nurul Islam ditengarai melakukan Mal fungsi. Sehingga IKA-PMII menyerukan masyarakat membuat Tagar #Save Islamik Kyai Nur Ali,” tandas Gus Boni.
Penulis: Olo Siahaan
