
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bekasi. Limitnews/Olo Siahaan
07/08/2022 09:31:46
BEKASI – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bekasi, Provinsi Jawa Barat (Jabar) menyampaikan beberapa peraturan atau syarat terbaru berkunjung tatap muka dengan tahanan ke Lapas.
Peraturan terbaru tersebut disampaikan Kepala Lapas Kelas IIA Bekasi, Hensah, Jumat (8/7/2022), sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan nomor PAS-12.HH.01.02 tahun 2022.
Syarat berkunjung ke Lapas Kelas IIA Bekasi:
1.Keluarga inti (orang tua, istri atau anak kandung)
2.Sudah Vaksin Boster
3.Untuk yang WBP yang statusnya masih tahanan harus mendapat surat ijin dari pihak penahan
4.Waktu kunjungan 30 menit
5.Hari kunjungan Senin-Kamis dari Pukul 9.00 Wib-11.00 Wib, dan Pukul 13.00 Wib-15.00 Wib.
“Kita mengimbau untuk pengunjung yang melaksanakan kegiatan tatap muka dengan warga binaan agar tertib, dan tidak membawa barang-barang bawaan yang dilarang oleh aturan Lapas. Khusus untuk petugas diharapkan melaksanakan tugas kunjungan dengan ramah, humanis namun tetap menjaga kewaspadaan,” kata Kepala Lapas Kelas IIA Bekasi, Hensah.
BACA JUGA: Lapas Bekasi Bekali Warga Binaan Pelatihan Keterampilan
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM mengatakan layanan berkunjung secara tatap muka akan tetap berjalan, meski terjadi kenaikan level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di beberapa wilayah di Indonesia.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti menjelaskan, ketentuan dan syarat pelaksanaannya akan diserahkan kembali ke masing-masing Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan negara (Rutan).
"Kita serahkan ke lapas rutan untuk pelaksanaannya, perlu dilakukan atau tidak harus dilakukan, diserahkan ke kepala lapas dan kepala rutan," kata Rika di Jakarta, Kamis (7/7/2022).
BACA JUGA: Cegah Varian Omicron, Kalapas Kelas IIA Bekasi Hensah Ketat Terapkan Protokol Kesehatan
Layanan jenguk warga binaan secara tatap muka kembali dibuka pada 30 Juni 2022 sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022 tertanggal 30 Juni 2022.
Seperti diketahui, Ditjenpas selama lebih dari 2 tahun meniadakan layanan jenguk warga binaan secara tatap muka akibat pandemi Covid-19. Selama periode tersebut layanan jenguk warga binaan hanya bisa dilakukan secara virtual.
Penulis: Olo Siahaan