Kantor Pelayanan Pajak: Penetapan Besarnya NJOP Dilakukan Oleh Kepala Daerah







Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bekasi Barat, Kota Bekasi. Limitnews.net/Olo Siahaan

02/10/2022 13:15:30

BEKASI – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bekasi mengatakan, penetapan besarnya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dilakukan oleh Kepala Daerah dan bagian dari pengelolaan ‘Pajak Daerah’. Hal tersebut disampaikan KPP Pratama Bekasi Barat menjawab surat dan pemberitaan limitnews.net melalui akun twitter @pajakbekasibrt, Rabu (9/2/2022) sekitar pukul 10:30 WIB.

“Selamat siang, terkait surat konfirmasi Pemred Limit News telah kami tindaklanjuti melalui surat Kepala KPP Pratama Bekasi Barat nomor S-78/WPJ.33/KP.02/2022 tanggal 2 Februari 2022 hal Konfirmasi Terkait Proyek Pembebasan Lahan, dan telah dikirimkan melalui ekspedisi pada tanggal 3 Februari 2022 dengan resi BKI8076564700011 Perlu kami tegaskan kembali bahwa penetapan besarnya NJOP dilakukan oleh Kepala Daerah, dan merupakan bagian dari pengelolaan *Pajak Daerah*. Dengan demikian Kepala KPPP tidak memiliki wewenang dalam penetapan NJOP,” demikian tulis akun Twitter @pajakbekasibrt.

BACA JUGA: Periksa Kepala Bapelitbangda, KPK Usut Anggaran Proyek Lahan Polder di Kota Bekasi

BACA JUGA: Menkeu Sri Mulyani Diminta Copot Kepala KPP Pratama Bekasi Barat

Sebelumnya diberitakan, Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sesuai Undang-Undang No. 14 tahun 2008 di Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Bekasi Barat di Jalan Cut Mutia Nomor 125, Margahayu, Bekasi Timur, Kota Bekasi, dipertanyakan.

Pasalnya, surat konfirmasi resmi media limitnews.net yang sudah diterima KPP Bekasi Barat dari tanggal 2 Februari 2022, namun hingga Minggu (6/2/2022), tidak ditanggapi oleh KKP Bekasi Barat. KPP Bekasi Barat terkesan tidak terbuka terkait peran dan fungsi lembaga yang dipimpin Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani itu dalam menetapkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) lahan Polder Air di Bekasi Barat.

 

Penulis: Olo Siahaan

Category: BekasiTags:
author
No Response

Comments are closed.