Kapolres dan Kasat Reskrim Bungkam Terkait Penangkapan 7 Anggota Dishub Kota Bekasi







Ilustrasi. Limitnews/Istimewa

08/29/2022 16:04:06

BEKASI – Beredar informasi tujuh anggota Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi diduga tertangkap tangan saat melakukan pungutan liar (pungli) di Jalan Ahmad Yani pada Kamis, 25 Agustus 2022 menjadi perbincangan khususnya kalangan jurnalis.

Ironisnya, Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota Kompol Ivan Adhitira maupun Kapolres Kombes Hengki saat dikonfirmasi limitnews.net baik sambungan telepon maupun pesan WhatsApp (WA), Senin (29/8/2022) membungkam terkait kebenaran informasi penangkapan 7 anggota Dishub tersebut.

Sebelumnya limitnews.net, Senin siang melalui WA menerima Laporan Jaga (Lapga) yang menuliskan, mohon ijin melaporkan hari ini Kamis tanggal 25 Agustus 2022 pukul 16.00 s/d 18.30 Wib, telah telah dilaksanakan kegiatan Operasi Pungutan Liar (Pungli) di wilayah Hukum Polres Metro Bekasi Kota.

BACA JUGA: Tinta Disdukcapil Hilang Jadi Perbincangan, Polres Bekasi Kota Tidak Menjawab Konfirmasi Wartawan

Sebelum melakukan operasi pada pukul 16.00 WIB, dilaksanakan apel dipimpin oleh Wakasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Sutirto selaku penanggung jawab Operasi Pungli Polres Metro Bekasi Kota.

Kemudian, pukul 16.10 W pelaksanaan Operasi Pungli di wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengamankan 7 anggota Dishub Pemkot Bekasi yang sedang melakukan Pungli terhadap kendaraan angkutan barang di Jalan Ahmad Yani, tepatnya di depan Mall Metropolitan.

 

Penulis: Olo Siahaan

Category: BekasiTags:
author
No Response

Comments are closed.