Kasus Fasum dan Fasos Cluster Green Village, Dirut PT SMP Junardi Terancam Dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota







Ketua RW07 Yunus Efendi saat melakukan mediasi terkait fasos dan fasum untuk menghindari kontak fisik. Limitnews/Olo Siahaan

07/12/2022 12:12:06

BEKASI – Kasus lahan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) perumahan Cluster Green Village yang berada di RT10/RW07 Kelurahan Perwira, Kecamatan Bekasi Utara terancam berakhir di kantor Polisi. Pasalnya, sejumlah warga RT10 berencana melaporkan Direktur Utama (Dirut) PT Surya Mitratama Persada (PT SMP) Junardi ke Polres Metro Bekasi Kota selaku pihak pengembang atau developer.

Ketua RW07 Yunus Efendi membenarkan bahwa sejumlah warganya berencana membawa kasus fasos dan fasum di Cluster Green Village ke hukum. Namun Yunus mengimbau agar warga bersabar menunggu itikad baik Junardi, warga Tanjung Priok, Jakarta Utara tersebut untuk bertanggungjawab.

“Jadi kemaren itu, sejumlah warga RT10 sudah silahturahmi ke saya selaku Ketua RW. Mereka menyampaikan rencana mereka akan membawa kasus fasos dan fasum di Cluster Green Village yang ternyata milik Liem Sian Tjie secara hukum dan sudah berkekuatan hukum. Warga berniat melaporkan Junardi selaku Dirut PT Surya Mitratama Persada, namun saya tahan dulu. Tapi jikalau memang Junardi sama sekali tidak ada itikad baik untuk mempertanggungjawabkan fasos dan fasum tersebut, saya sendiri akan mendampingi warga melaporkan Junardi ke Polres,” kata Yunus Efendi saat ditemui limitnews.net di kediamannya, Senin (11/7/2022) malam.

BERITA TERKAIT: Warga Terancam Tak Miliki Akses Jalan, Developer PT SMP Diminta Bertanggungjawab Terkait Fasos dan Fasum

Bahkan tegas Yunus sangat mendukung warga baik terdampak ataupun tidak terdampak terkait kasus fasos dan fasum yang ternyata milik Liem Sian Tjie untuk berjuang meminta pertanggungjawaban fasos dan fasum yang belum juga diserahterimakan pengembang ke Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

“Data atau dokumen yang saya miliki, ada oknum yang patut diduga mengarahkan warga membuat surat pernyataan yang isinya terindikasi membenturkan pihak Kelurahan, Kecamatan dengan pemilik tanah Liem Sian Tjie. Isi surat tersebut terkesan malah ingin menyelamatkan Junardi selaku pihak pengembang,” tegas Yunus.

Informasi yang diperoleh limitnews.net menyebutkan, bahwa PT Surya Mitratama Persada mendapatkan Izin Lingkungan pada tahun 2015. Namun pembangunan perumahan Cluster Green Village telah dilakukan sejak tahun 2013.

BACA JUGA: Hanya Divonis 1 Sampai 2 Tahun Penjara, Empat Penyuap Mantan Wali Kota Bekasi Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

Seperti diketahui, Liem Sian Tjie sebagai pemilik sah dari tanah seluas 376m2 berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 3063 yang dikeluarkan BPN Kota Bekasi, kemudian diputuskan dalam sidang gugatan melalui putusan Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, dilanjutkan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat, bahkan sampai Kasasi di Mahkamah Agung, dan sudah ada Putusan PK, jadi tanah seluas 376 m2 tersebut bukan milik pengembang PT Surya Mitratama Persada (PT SMP).

Dirut PT Surya Mitratama Persada, Junardi hingga berita ini dipublikasikan belum berhasil dikonfirmasi limitnews.net.

 

Penulis: Olo Siahaan

Category: Bekasi
author
No Response

Comments are closed.