
Sekda Kota Bekasi Reny Hendrawati. Limitnews.net/Istimewa
03/09/2022 12:37:54
BEKASI – Integritas Reny Hendrawati sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi patut dipertanyakan pasca mengembalikan sejumlah uang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah 3 kali diperiksa penyidik KPK terkait kasus tersangka mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dalam dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi.
Seperti diketahui, Reny Hendrawati diperiksa KPK yaitu pada Senin, 17 Januari 2022 (pertama), Jumat, 4 Februari 2022 (kedua) dan Kamis, 17 Februari 2022 (ketiga, mengembalikan uang). Sedang KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 5 Januari 2022.
“Terkait Reni Sekda Kota Bekasi yang sudah tiga kali bolak balik dipanggil KPK, juga harus kembalikan dana setelah ditanyai dan diperiksa, harus dipertanyakan integritas pribadi beliau selain juga terkait sumpah jabatannya, kemana contoh dan teladan dari perilaku seorang pejabat,” kata pengusaha juga warga Kota Bekasi, Andy Salim saat dikonfirmasi limitnews.net, Rabu (9/3/2022).
BACA JUGA: Terkait Proyek Polder 202, KPK Sita Dokumen Transaksi Keuangan di Bank Jabar
BACA JUGA: Bapenda Kota Bekasi Sebut Tidak Naikkan NJOP dari Tahun 2019 Hingga 2022
Menurut Andy Salim, Kota Bekasi saat ini membutuhkan komitmen tinggi dari Aparatur Sipil Negara (ASN) apalagi pejabat tinggi setingkat eselon 1, yang menjadi panutan banyak orang perilakunya.
“Masyarakat sudah jenuh dengan pola koruptip pejabat dalam masa Pepen menjadi Wali Kota Bekasi, sekian belas tahun korupsi merajalela, mengeruk dana pembangunan dan potensi pajak daerah untuk memperkaya diri, keluarga dan kroninya,” ujar Andy Salim.
“Untuk menjadi pejabat atau pimpinan sekolah aja pake duit, proses assesment dalam pencalonan hanya merupakan trik dalam tahapan penjualan jabatan, dan Sekda pun pasti tau perihal ini,” sambung Andy Salim.
BACA JUGA: Lagi, KPK Kembali Periksa Sekda Kota Bekasi
BACA JUGA: KPK Kembali Panggil Sekda Kota Bekasi Terkait Kasus Rahmat Effendi
Lanjut Andy Salim, sekalipun satu atap birokrasi eksekutif dalam kendali Pepen, tapi selaku Sekda menguasai teknis secara administrasi dan penjabaran perintah dalam pengambilan kebijakan dan keputusan.
“Itu sebabnya Sekda pun mendapatkan bagian seperti yang diketahui publik bahwa sudah ikut langkah Ketua DPRD Kota Bekasi dari fraksi PKS untuk mengembalikan sejumlah dana haram ke KPK, namun publik tidak puas hanya dengan pengembalian bukti haram setelah pemeriksaan intensip, atau setelah terendus baru bertindak seakan cuci tangan, melepaskan diri dari jeratan korupsi berjamaah di Kota Bekasi,” ungkap Andy.
“Kita setuju bila meringankan hukuman tapi bukan berarti mgembalikan bukti haram melepaskan Sekda dari tuntutan jerat pasal korupsi atau setidaknya turut serta menerima, memberi atau memperkaya orang lain,” tandas Andy Salim mengakhiri.
Sementara itu, Sekda Kota Bekasi Reny Hendrawati saat dikonfirmasi limitnews.net, Rabu (9/3/2022) melalui panggilan telepon terdengar ‘tinggalkan pesan suara' dan konfirmasi melalui pesan singkat (sms) tidak dibalas.
Penulis: Olo Siahaan