Kesbangpol Kota Bekasi: Parpol Non Kursi Tidak Mendapat Banparpol







Ilustrasi. Limitnews.net/Istimewa

11/01/2021 11:59:24

BEKASI – Kesbangpol Kota Bekasi memastikan partai politik (parpol) non kursi atau tidak menempatkan wakilnya di DPRD Kota Bekasi tidak mendapat bantuan anggaran bantuan partai politik (Banparpol) tahun 2021 melalui APBD Kota Bekasi.

 “Yang mendapat bantuan parpol itu yakni parpol yang mendapatkan kursi di DPRD Kota Bekasi. Ada 8 partai politik, per suara Rp 1500 (seribu lima ratus rupiah),” kata Kepala Bidang (Kabid) Politik Dalam Negeri (Poldagri) Badan Kesbangpol Kota Bekasi, Susilowati saat dikonfirmasi limitnews.net, Senin (1/11/2021).

Adapun parpol yang meraih kursi DPRD Kota Bekasi dan berhak menerima Banparpol pada Pemilu 2019 yaitu PKS, PDIP, Golkar, Gerindra, PAN, Demokrat, PKB, PPP.

Untuk mendapatkan Banparpol tersebut harus sesuai Peraturan Menteri (Permen) No 36 tahun 2018 tentang tata cara dan persyaratan pencairan dana Banparpol. Misalnya, hasil audit dana tahun sebelumnya, Surat keputusan dari DPP, kartu wajib pajak, surat keterangan autentik jumlah suara dari KPU, nomor rekening, rancangan penggunaan, domisili partai, terakhir ada syarat SK ketua partai.

Sebelumnya, sumber limitnews.net, Sabtu (30/10/2021) mengatakan semua partai politik pada Pemilu 2019 berhak mendapatkan bantuan dari Kesbangpol sesuai perolehan jumlah suara masing-masing partai politik.

“Hitungannya kan sesuai jumlah suara, bukan per wakil di Dewan. Parpol Pileg 2019 kan semuanya mendapat jumlah suara. Ya semestinya mendapat bantuan dari Kesbangpol sesuai jumlah suara parpol,” kata sumber tersebut.

 

Penulis: Olo Siahaan

Category: BekasiTags:
author
No Response

Comments are closed.