Keterbukaan Informasi Publik Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bekasi Barat Dipertanyakan







Bukti penerimaan surat dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bekasi Barat. Limitnews.net/Istimewa

02/06/2022 10:11:56

BEKASI – Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sesuai Undang-Undang No. 14 tahun 2008 di Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Bekasi Barat di Jalan Cut Mutia Nomor 125, Margahayu, Bekasi Timur, Kota Bekasi, dipertanyakan.

Pasalnya, surat konfirmasi resmi media limitnews.net yang sudah diterima KPP Bekasi Barat dari tanggal 2 Februari 2022, namun hingga Minggu (6/2/2022), tidak ditanggapi oleh KKP Bekasi Barat. KPP Bekasi Barat terkesan tidak terbuka terkait peran dan fungsi lembaga yang dipimpin Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani itu dalam menetapkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) lahan Polder Air di Bekasi Barat.

BACA JUGA: KPK Kembali Panggil Sekda Kota Bekasi Terkait Kasus Rahmat Effendi

BACA JUGA: Terkait Dugaan Harta Irasional, AA Disebut Turut Serta Memperkaya Tersangka RE

Informasi yang diterima limitnews.net, KPP Bekasi Barat masuk menjadi Tim 9 dalam menentukan NJOP lahan Polder Air di Kranji, Bekasi Barat. Hingga berita ini dipublikasikan, KPP Bekasi Barat belum memberikan jawaban.

 

Penulis: Olo Siahaan

Category: BekasiTags:
author
No Response

Comments are closed.