

04/21/2022 14:09:32
BEKASI – Ketua DPRD Kota Bekasi, H.M. Saifuddaulah mendorong Tenaga Kerja Kontrak (TKK) untuk menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal itu dikatakan Ketua Dewan saat menghadiri diskusi publik ‘Tenaga Kerja Kontrak Akankah Dihapuskan?’ yang dilaksanakan di Cafe Kapos Kopi, Kota Bekasi, Rabu (20/4/2022).
Diskusi publik yang diinisiasi Rukun Jurnalis Bekasi (Rujuk) selain menghadirkan Ketua DPRD Kota Bekasi, H. M. Saifuddaulah, juga hadir Anggota Komisi I sekaligus perwakilan Fraksi PKS, Adhika Dirgantara, serta perwakilan dari fraksi lain di DPRD Kota Bekasi lainnya, tanpa dihadiri Plt Wali Kota Tri Adhianto.
“Beberapa hal yang ingin saya sampaikan pada komentar saya itu, jadi spiritnya lebih kepada bagaimana saudara-saudara kita yang memang posisinya menjadi Tenaga Kerja Kontrak memiliki kepastian hukum, kenapa? Karena konstitusi sudah memberikan amanah bagi setiap warga negara mendapatkan hak pekerjaan. Pekerjaan yang layak bukan pekerjaan yang asal-asalan, begitu juga kaitan dengan pendapatannya, makanya muncullah UMP dan sebagainya,” kata Ketua Dewan Saifuddaulah.
Menurutnya, DPRD menyampaikan agar dilakukan evaluasi, jika ternyata TKK dipandang kinerjanya kurang produktif, atau tidak sesuai dengan kompetensi atau malah boleh jadi hanya dijadikan sebagai janji-janji politik, tentu akan menjadi beban APBD.
BACA JUGA: Ketua DPRD Kota Bekasi: Jurnalis Berperan Penting Kawal Pembangunan Daerah
BACA JUGA: Sidang Paripurna Resmikan Ketua Dewan dan AKD DPRD Kota Bekasi
Untuk itu Ketua DPRD menyampaikan, oleh karenanya hal ini perlu adanya pengaturan agar tertib administrasi dan di sisi lain pihaknya menginginkan adanya jaminan bagi pekerja yang bekerja di instansi pemerintah untuk mendapatkan hak yang layak, karena saat ini gaji TKK berpatokan pada UMR.
“Tapi ketika kemudian diatur di dalam PP itu dimunculkan, kemudian juga di Undang-Undang ASN memunculkan istilah PPPK, itu memberikan pengakuan yang luar biasa, gajinya sama dengan PNS, yang membedakan hanya meraka tidak mendapatkan tunjangan hari tua,” jelas Saifuddaulah.
“Oleh karena itu apa yang saya ungkapkan dalam konteks bagaimana agar TKK yang ada ini mendapatkan jaminan, untuk itu kepada Wali Kota kepada OPD leading sektor untuk melakukan analisa. Yang pertama dievaluasi dulu, boleh jadi ada masukan informasi ada TKK yang tidak sesuai, tapi ada pula TKK yang kualitasnya lebih bagus dari ASN, sementara keahliannya, kemampuannya lebih canggih dari ASN. Mengapa? Karena hal ini sudah diingatkan jauh-jauh hari dari tahun 2013 oleh Kemen PAN,” lanjut Saifuddaulah.
“Ini perintahnya adalah perintah regulasi yang di atas yakni Peraturan Pemerintah, saya juga sering mengingatkan kepada teman-teman bahwa DPRD ini bukan lembaga legislatif murni, dalam konteks teori hukum ketatanegaraan, dalam Undang Undang Nomor 23, DPRD juga sebagai bagian dari penyelenggara pemerintah daerah,” tandas Ketua DPRD Kota Bekasi Saifuddaulah.
Untuk itu, Saifuddaulah mendorong agar antara eksekutif dan legislatif harmonis, ia meminta agar Pemerintah Kota Bekasi dan DPRD tidak mengedepankan ego masing-masing, hal ini tentu agar masyarakat mendapatkan haknya sesuai konstitusi, seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan yang berkualitas. (Adv)
