Ketua DPRD Kota Bekasi: Jurnalis Berperan Penting Kawal Pembangunan Daerah

Posted by : limitnew 21 April 2022
Ketua DPRD Kota Bekasi, H. M. Saifuddaulah memberikan sambutan saat menghadiri buka puasa bersama Ikatan Wartawan Online (IWO) Kota Bekasi, Rabu (20/4/2022). Limitnews.net/Istimewa

04/21/2022 10:12:29

BEKASI – Ketua DPRD Kota Bekasi, H. M. Saifuddaulah mengatakan Jurnalis berperan penting dalam mengawal pembangunan daerah sesuai peran kontrol sosial dan pilar keempat demokrasi. Hal itu disampaikan Saifuddaulah saat menghadiri buka puasa bersama Ikatan Wartawan Online (IWO) Kota Bekasi, di Sekretariat IWO Kota Bekasi, Rabu (20/4/2022).

Buka puasa bersama juga turut dihadiri Anggota DPRD Fraksi Golkar Dariyanto, Ketua DPD Nasdem Kota Bekasi Aji Sabhana, Ketua HPK Kosgoro 1957 Kota Bekasi Haji Zaenul Mitha, dan tokoh masyarakat lain.

Dalam kesempatan tersebut Ketua Dewan Saifuddaulah menegaskan pentingnya legislatif menjalin sinergitas dengan jurnalis dan media dalam membangun daerah sebagai kontrol sosial.

“IWO juga berperan penting dalam mengawal pembangunan daerah dengan peran dan fungsinya sebagai pilar keempat demokrasi,” kata tokoh yang akrab disapa Ustadz Daulah ini.

BACA JUGA: Ketua Dewan Saifuddaulah Apresiasi Peresmian Taman Tarum Bhagasasi Hadirkan Ruang Terbuka Hijau di Kota Bekasi

BACA JUGA: Sidang Paripurna Resmikan Ketua Dewan dan AKD DPRD Kota Bekasi

Dalam agenda tersebut pula pihaknya sedikit menyampaikan terkait dengan ramainya isu perihal penghapusan Tenaga Kerja Kontrak (TKK) Kota Bekasi. Saifuddaulah menuturkan, bahwa penghapusan TKK menjadi PPPK bukanlah kebijakan DPRD ataupun kebijakan Pemkot Bekasi.

“Kebijakan tersebut adalah kebijakan Pemerintah Pusat melalui Kementrian PAN RB untuk tahun 2023. Dan hal itu merupakan sebuah keniscayaan. Sebetulnya maksudnya bukan saya yang mendorong penghapusan TKK. Namun saya mendorong agar Pemkot Bekasi mempersiapkan analisis jabatan (Anjab) dan pendataan teknis. Agar pada saatnya nanti 2023 tidak gagap karena belum melakukan dengan detail,” ujarnya.

Selain itu, politisi PKS tersebut juga mengutip perihal Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 yang mengatur tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dalam PP tersebut pejabat pemerintah dilarang untuk mengangkat tenaga non PNS atau non PPPK untuk mengisi jabatan ASN. Dan pada Pasal 99, disebutkan bahwa tenaga non PNS masih bisa tetap melaksanakan tugas paling lama lima tahun setelah aturan itu terbit atau paling lama pada tahun 2023 mendatang. (Adv)

RELATED POSTS
FOLLOW US