
Ketua DPRD Kota Bekasi Saifuddaulah saat menandatangani hasil rapat paripurna disaksikan Plt Wali Kota Tri Adhianto. Limitnews.net/Istimewa
04/29/2022 13:41:01
BEKASI – Ketua DPRD Kota Bekasi, Ketua DPRD Kota Bekasi, H.M. Saifuddaulah, SH, MH, M.Pd memimpin rapat paripurna penyampaian rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah tahun 2021 di Gedung DPRD Kota Bekasi Jalan Chairil Anwar, Nomor 112, Kamis (28/4/2022) siang hingga selesai.
Selain dihadiri Ketua Dewan Saifuddaulah, rapat paripurna yang terbuka untuk umum tersebut juga dihadiri Wakil Ketua I, Anim Imamuddin, SE, MM, Wakil Ketua II, Edi, S.Sos, dan Wakil Ketua III, Tahapan Bambang Sutopo, SH, Komisi I, Komisi II, Komisi III dan Komisi IV serta dihadiri jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
“Rapat paripurna berjalan dengan lancar dan khidmat terlebih di Bulan Suci Ramadhan ini. Penyampaian kinerja Komisi disampaikan langsung oleh para Ketua Komisi I, II, III dan IV serta penyampaian rekomendasi LKPJ Kepala Daerah Tahun 2021 mencapai kata mufakat dengan disetujui oleh Fraksi-Fraksi DPRD Kota Bekasi dan oleh para peserta rapat,” kata Ketua DPRD Kota Bekasi, Saifuddaulah.
BACA JUGA: Ketua Dewan Saifuddaulah: DPRD Kota Bekasi Dorong TKK Jadi PPPK
Sementara, Plt Wali Kota Bekasi, Dr. H. Tri Adhianto Tjahyono, SE, MM yang turut hadir dalam rapat paripurna dalam sambutannya mengatakan, bahwa penyampaian rekomendasi atas LKPJ tahun 2021 adalah merupakan amanat Peraturan Pemerintah nomor 13 tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 18 tahun 2020 pasal 19 ayat 3.
“Dikesempatan ini atas nama Pemerintah Kota Bekasi, saya menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Bekasi yang telah melakukan pembahasan LKPJ yang pada akhirnya menghasilkan sejumlah rekomendasi dan catatan strategi sebagai bahan dalam penyempurnaan penyelenggaraan Pemerintah Kota Bekasi dimasa yang akan datang,” kata Tri Adhianto.
BACA JUGA: Sidang Paripurna Resmikan Ketua Dewan dan AKD DPRD Kota Bekasi
Tri Adhianto berpesan dalam capaian terhadap salah satu indikator kinerja utama Pemerintah Daerah atas laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Bekasi yang sudah dipertahankan sebanyak enam kali berturut-turut memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), namun pada tahun 2022 ini harus lebih besar hati menerima Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari BPK RI sekaligus juga sebagai cambuk penyemangat dalam pengelolaan keuangan Daerah di tahun-tahun berikutnya.
“Terus semangat dalam meraih kembali apa yang menjadi target di 2022 ini. Kerja keras terus berkontribusi dalam usaha mewujudkan Kota Bekasi yang cerdas, kreatif, maju, sejahtera dan Ihsan,” ujar Plt Wali Kota Tri Adhianto mengakhiri sambutannya. (Adv)