Ketua DPRD Kota Bekasi Saifuddaulah Minta Komisi V Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan PPDB Tahun 2023







Ketua DPRD Kota Bekasi, H. M. Saifuddaulah dan Wakil Ketua II, H. Edi saat memimpin rapat Paripurna. Limitnews/Humas

05/25/2023 09:45:50

BEKASI – Ketua DPRD Kota Bekasi, H. M. Saifuddaulah meminta anggota DPRD Komisi IV agar melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Bekasi Tahun 2023

Hal itu disampaikan Ketua Dewan Saifuddaulah saat memimpin Paripurna Pembukaan Sidang Ketiga di gedung DPRD Kota Bekasi, Jalan Chairil Anwar, Margahayu, Rabu (24/5/2023).

“Pimpinan DPRD Kota Bekasi mengingatkan kepada seluruh anggota DPRD Kota Bekasi khususnya Komisi IV agar melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) Kota Bekasi Tahun 2023 tersebut sehingga pelaksanaan PPDB dapat berjalan dengan lebih baik, objektif, transparan dan akuntabel tanpa diskriminasi serta lebih mengedepankan pendekatan persuasif dalam menyelesaikan persoalan yang muncul ditengah masyarakat,” kata Saifuddaulah.

BACA JUGA: Kopri PMII Kota Bekasi Kembali Demo Desak DPRD Sahkan 3 Raperda Pro Perempuan dan Anak

Sebelumnya, rapat Paripurna membahas LHP BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bekasi Tahun Anggaran 2022 dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (P2) APBD Tahun 2022 yang pembahasannya dilakukan oleh Badan Anggaran DPRD Kota Bekasi. 

“Masa Reses II DPRD Kota Bekasi Tahun 2023 baru saja terlaksana. Nantinya, Laporan hasil Reses II Tahun 2023 ini akan menjadi bahan penyusunan Pokok Pikiran (Pokir) DPRD terkait penyusunan RKPD dan KUA PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2023 serta R-APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023,” papar politisi PKS tersebut.

DPRD berharap, kata Saifuddaulah, agar target capaian pendapatan dan belanja di tahun anggaran 2023 dapat terealisasi sesuai harapan.

Sidang Paripurna juga terkait tugas yang tengah dijalankan anggota DPRD Kota Bekasi. Di antaranya melaksanakan 2 Panitia Khusus untuk Pembahasan 4 rancangan Peraturan Daerah yang pembahasannya akan dilanjutkan pada masa sidang III Tahun 2023 ini.

BACA JUGA: Ketua Dewan Saifuddaulah: Kepala Daerah Wajib Beri Laporan Pelaksanaan APBD ke DPRD

Adapun pansus tersebut, Pansus 41 yang membahas Raperda Pengelolaan Satu Data Daerah dan Raperda tentang Pengarusutamaan gender; dan Pansus 42 yang membahas Raperda tentang Perubahan Kelima Perda Kota Bekasi Nomor07 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bekasi, serta membahas Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

 

 

 

 

Penulis: Olo

Category: BekasiTags:
author
No Response

Comments are closed.