
Ketua DPC LBH Pancaran Hati Kota Bekasi Yunus Efendi. Limitnews/Olo
09/18/2023 08:43:57
BEKASI – Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pancaran Hati Kota Bekasi Yunus Efendi angkat bicara terkait permasalahan air PDAM Tirta Patriot Kota Bekasi setelah kemarin sempat mengalir, namun airnya berbau.
Menurut Yunus, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Patriot sudah seharusnya bertanggung jawab kepada masyarakat Kota Bekasi yang menjadi korban akan hal ini, dan bisa digugat.
BERITA TERKAIT: Sempat Produksi Air Bau Menyengat, PDAM Tirta Patriot Kota Bekasi Akhirnya Mati Total
Sempat mengeluarkan air yang sangat bau menyengat pada Sabtu (16/9/2023), PDAM Tirta Patriot Kota Bekasi akhirnya menerbitkan pengumuman Stop Produksi pada Sabtu (16/9/2023) malam. PDAM Tirta Patriot selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pada Minggu (17/9/2023) akhirnya mati total.
Sebelumnya, air PDAM Tirta Patriot Kota Bekasi pada 13 September 2023 sudah tidak mengalir ke rumah-rumah konsumen dan tidak ada pemberitahuan sama sekali dari pihak PDAM Tirta Patriot.
“Sudah jelas ada pelanggaran dalam hal ini yang dilakukan oleh Pihak PDAM, dimana sebagai Perusahaan Milik Daerah dan bekerjasama dengan swasta dalam memberikan pelayanan, dan masyarakat sebagai penerima layanan tersebut, namun sangat nyata ketidakprofesionalan dalam pengelolaan perusahaan tersebut, dan hal ini terjadi berulang-ulang beberapa waktu terakhir, dan tidak jelas pembenahannya seperti apa. Kepada masyarakat yang menjadi korban akan hal ini, bisa menggugat Perusahaan PDAM kejalur hukum melalu gugatan perdata untuk sebuah kerugian akan peristiwa ini, dimana air tidak mengalir selama berhari-hari, Karena sudah jelas ada Undang-Undangnya tentang Pelayanan Publik Nomor 25 Tahun 2009,” kata Yunus Efendi saat ditemui limitnews di Sekretariat DPC LBH Pancaran Hati Kota Bekasi di Jalan Alhidayah III, RT08 / RW 07, Kelurahan Perwira, Kecamatan Bekasi Utara, Minggu (17/9/2023).
Menurut Yunus, sudah menjadi Hak Konsumen kalau mau mengugat atas pelayanan yang buruk PDAM Tirta Patriot, termasuk dengan meminta kompensasi atas kerugian pelanggan sebagai konsumen PDAM.
“Dan semua keputusan ada di Pengadilan, dan juga tentunya pasti ditemukan adanya pelanggaran dalam memberikan layanan publik sesuai Undang-Undang Konsumen Nomor 08 Tahun 1999 dan Undang-Undang Ombudsman Nomor 37 tahun 2008,” jelas Yunus.
BERITA TERKAIT: Tanpa Pemberitahuan, Air PDAM Tirta Patriot Tidak Mengalir ke Rumah Konsumen di Kelurahan Perwira
Yunus menjelaskan, bahwa PDAM Tirta Patriot ini adalah Badan Usaha milik Daerah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 1 Tahun 2021, yang menyebutkan bahwa peran serta Pemerintah dalam mengawasi perusahaan ini agar bertindak profesional, dan harus ada penanganan yang serius dan segera, karena menyangkut hajat hidup orang banyak.
“Melalui Undang-Undang Ombudsman Nomor 37 Tahun 2008, dimana lembaga Ombudsman akan memberikan sanksi terhadap penyelenggaraan layanan publik yang tidak sesuai, baik ketidakprofesionalan, penundaan berlarut, tidak melaksanakan fungsinya, melakukan pembiaran, dan lain sebaginya terhadap suatu badan yang menyelenggarakan pelayan publik seperti Perusahaan PDAM ini, jika ditemukan adanya pelanggaran,” tegas Ketua LBH Pancaran Hati Kota Bekasi Yunus Efendi mengakhiri.
BACA JUGA: Kantor LBH Pancaran Hati Kota Bekasi Diresmikan
Penulis: Olo