
Ilustrasi mobil Pajero dan BMW. Limitnews/Istimewa
09/14/2023 06:46:29
BEKASI – Ketua PDIP Kabupaten Bekasi Soleman (SL) mangkir dari pemeriksaan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi, Rabu (13/9/2023), terkait dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi atau suap kepada oknum pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi.
Mangkirnya SL dibenarkan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejari Kabupaten Bekasi, Ronald Thomas Mendrofa, Rabu (13/9/2023) malam. Ia mengatakan, tim penyidik memanggil dua orang saksi masing-masing RS dari pihak swasta dan SL yang menjabat Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi.
"Saksi SL sudah dipanggil sebanyak tiga kali dan pada pemanggilan kedua sudah hadir dan memenuhi berkas acara pemeriksaan, sedangkan RS sudah empat kali dipanggil, namun yang bersangkutan belum juga datang memenuhi panggilan pemeriksaan," kata Ronald Thomas Mendrofa.
BERITA TERKAIT: Ketua PDIP Kabupaten Bekasi Diperiksa Kejaksaan Terkait Gratifikasi Mobil Pajero dan BMW
Saksi RS merupakan oknum kontraktor swasta yang diduga telah memberikan dua unit kendaraan mewah bermerek Mitsubishi Pajero dan sedan BMW kepada SL. Bahkan tim penyidik kejaksaan memutuskan untuk mendatangi kediaman saksi SL di Desa Tridaya Sakti, Kecamatan Tambun Selatan, dilanjutkan juga ke rumah RS di Kelurahan Kebalen, Kecamatan Babelan.
Ronald menyebut di kediaman SL, tim penyidik tidak menemukan keberadaan yang bersangkutan ataupun barang bukti dua mobil mewah tersebut. Demikian pula saat mendatangi rumah saksi RS.
"Kami sebenarnya ingin melakukan penjemputan paksa karena saksi RS dalam penyidikan ini tidak pernah hadir saat dipanggil. Pemanggilan secara patut sebanyak tiga kali sudah dilakukan maka kami lakukan pemanggilan secara paksa untuk memberikan keterangan," tegasnya.
Menurut dia, sikap tidak kooperatif yang ditunjukkan oleh dua saksi tersebut bisa menjadi pertimbangan penyidik saat nanti masuk tahap penuntutan dan persidangan, apabila kedua orang tersebut dinyatakan memenuhi unsur ditetapkan sebagai tersangka.
"Termasuk siapa pun yang ikut andil dalam menyembunyikan atau menghilangkan dan atau membantu menyamarkan barang bukti maupun menyembunyikan yang bersangkutan, sesuai Pasal 224 KUHAP," tandasnya.
BACA JUGA: Dari Pagi Hingga Jelang Malam Air PDAM Tirta Patriot Belum Juga Mengalir ke Rumah Konsumen
Penulis: Olo