Ketua PDIP Kabupaten Bekasi Diperiksa Kejaksaan Terkait Gratifikasi Mobil Pajero dan BMW







Ilustrasi mobil mewah Pajero dan BMW. Limitnews/Istimewa

09/06/2023 07:05:28

BEKASI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi memeriksa Wakil Ketua DPRD Soleman yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi atas dugaan penerimaan gratifikasi dua unit mobil mewah Mitsubishi Pajero dan BMW dari pihak swasta.

Dalam pemeriksaan tersebut, Soleman dicecar puluhan pertanyaan selama tujuh jam lebih oleh penyidik berkaitan dengan keterlibatan dalam dugaan tindak pidana korupsi dimaksud. Ini menjadi pemanggilan pemeriksaan kedua bagi Soleman.

Kejaksaan bahkan memastikan pemeriksaan terhadap Soleman belum selesai. Penyidik masih akan memanggil kembali Soleman untuk pemeriksaan lanjutan, sekaligus melakukan pencocokan dengan keterangan RS selaku pihak yang diduga melakukan gratifikasi.

"Kami dari tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi telah melakukan pemeriksaan terhadap SL sebagai saksi atas laporan dugaan tipikor berupa penerimaan gratifikasi dua unit mobil dari seorang kontraktor berinisial RS," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bekasi Ronald Thomas Mendrofa usai pemeriksaan, Selasa (5/9/2023) malam.

BACA JUGA: Wali Kota Bekasi Banyak Agenda Seremonial, Syaifudin: Kurang Tepat, Hendaknya Fokus Sektor Pelayanan Untuk Masyarakat

Dia mengatakan sebanyak 36 pertanyaan diajukan pada pemeriksaan kali ini, berkaitan dengan tempat, lokasi, hingga dugaan lain yang berkaitan dengan kasus gratifikasi dua mobil mewah yang diduga diterima Soleman.

"Pertanyaan yang kami ajukan kurang lebih 36 pertanyaan terkait penerimaan pemberian tempat, locus-nya, tempus-nya kapan dan dugaan-dugaan yang selama ini kami kumpulkan," ucap dia.

"SL akan kami panggil lagi karena ini belum selesai, tadi kami periksa selama tujuh jam dan masih akan kami panggil kembali dan kami pelajari keterangan dia terutama setelah kami memeriksa saudari RS," sambung Thomas.

Sebelumnya penyidik juga telah memeriksa 15 orang saksi terkait kasus gratifikasi ini. Selain itu, RS juga telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. Namun terkendala karena RS yang tengah menjalani ibadah umroh.

Sementara itu, Soleman menolak menjawab pertanyaan awak media usai menjalani pemeriksaan.

"Ke lawyer saya saja ya," ucap Soleman sambil berjalan cepat.

Senada dengan kliennya, Kuasa Hukum Soleman, Aziz Iswanto pun irit bicara. Dia hanya memastikan kliennya bakal bersikap koperatif.

"Betul telah dilakukan klarifikasi untuk menjawab beberapa pertanyaan. Ini menghilangkan stigma yang kurang baik bahwa klien saya tidak koperatif. Yang jelas klien kami koperatif terhadap hukum yang berlaku di Negara Indonesia," kata dia.

BACA JUGA: Judi Online Menjamur di Indonesia

 

 

 

 

Penulis: Olo

Category: BekasiTags:
author
No Response

Comments are closed.